
Teropong Indonesia News
SURABAYA – Gerai Warkop Bening di Jalan Arjuno Nomor 10, kawasan lampu merah Surabaya, menjadi sorotan setelah muncul sejumlah dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat. Tim investigasi media BeritaTKP melakukan pengecekan di lokasi berdasarkan informasi dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Berdasarkan temuan di lapangan, gerai tersebut diduga membuang limbah sisa minyak dan ampas kopi langsung ke selokan. Tindakan ini dinilai berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan serta mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Selain masalah lingkungan, muncul dugaan pelanggaran penggunaan LPG subsidi tabung 3 kilogram. Bahan bakar ini seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro, bukan untuk usaha berskala besar atau jaringan yang memiliki banyak cabang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, setiap gerai menggunakan sekitar lima tabung per hari. Dengan jumlah 27 titik di seluruh Surabaya, total penggunaan diperkirakan mencapai 135 tabung per hari atau sekitar 4.050 tabung dalam sebulan. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan distribusi dan penyaluran LPG subsidi di lapangan.
Masalah lain yang terungkap adalah soal pengelolaan parkir. Seorang pria bernama Tito yang mengaku sebagai pemilik sekaligus pengelola parkir, diduga tidak mau bertanggung jawab atas hilangnya sepeda motor milik karyawan warkop. Berdasarkan aturan hukum, untuk layanan parkir berbayar, pengelola wajib menjaga keamanan kendaraan sesuai UU Perlindungan Konsumen. Apabila kehilangan terjadi akibat kelalaian, pengelola dapat dikenakan tanggung jawab hukum termasuk Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.
Saat dimintai keterangan, Tito sempat mengaku sebagai anggota TNI aktif dan menyatakan sedang bersama komandannya, sehingga awak media menunggu kehadirannya selama kurang lebih dua jam. Namun saat ditemui, ia tampak gugup dan tidak mampu menjelaskan secara jelas mengenai pangkat maupun satuan tempatnya berdinas.
Pengakuan mengaku sebagai aparat militer ini menjadi perhatian serius, karena jika terbukti tidak benar dan digunakan untuk menakut-nakuti, tindakan tersebut melanggar hukum.
Untuk itu, awak media mendorong instansi terkait, pemerintah daerah, Pertamina, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan dan tindak lanjut menyeluruh terkait seluruh dugaan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, klarifikasi dari pihak pengelola Warkop Bening maupun pihak berwenang masih terus diupayakan. Red





