
Teropong Indonesia News
SUMENEP – Peredaran minuman keras (Miras) di Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan publik. Munculnya dugaan miras yang masih mudah ditemukan di sejumlah titik hingga lingkungan hiburan malam memunculkan pertanyaan besar masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) di bumi kota Keris Sumenep.
Ditengah berbagai upaya menjaga stabilitas sosial dan moral masyarakat, peredaran minuman beralkohol dinilai bukan sekadar persoalan pelanggaran biasa. Banyak kalangan menilai persoalan tersebut dapat menjadi pemicu lahirnya berbagai persoalan sosial, gangguan keamanan dan ketertiban, tindak kriminal, hingga rusaknya generasi muda.
Fenomena dugaan peredaran Miras tersebut tidak lepas dari sorotan publik, salahsatunya dari Sekretaris LBH Wiraraja Sumenep Noor Ifansyah. Menurutnya, peredaran Miras seolah yang seolah menjadi rahasia umum yang diketahui banyak orang (masyarakat secara umum).
“Kalau masyarakat biasa saja tahu titik-titik yang diduga menjadi tempat peredarannya, masa aparat tidak tahu? Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap persoalan yang jelas-jelas meresahkan masyarakat,” ujarnya, Senin (1/6/2026).
Salahsatu tokoh agama yang enggan namanya disebut mengatakan, persoalan Miras bukan hanya berkaitan dengan hukum, tetapi juga menyangkut nilai moral dan masa depan generasi.
“Kami berharap pemerintah dan APH benar-benar serius. Jangan menunggu dampak yang lebih besar baru bergerak. Pencegahan lebih baik daripada penyesalan. Generasi muda jangan dibiarkan dekat dengan lingkungan yang merusak,” harapnya.
Lanjut Noor Ifansyah meminta, aparat serta pemerintah daerah agar tidak hanya fokus pada penindakan di permukaan, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas tempat-tempat hiburan malam. Dan audit perizinan harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada dugaan penyalahgunaan izin usaha.
“Saya meminta agar seluruh tempat hiburan malam dilakukan audit menyeluruh terkait izin operasionalnya. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan izin, ketidaksesuaian peruntukan, atau pelanggaran aturan yang berlaku, maka harus diberikan sanksi tegas hingga dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, penegakan hukum tidak boleh hanya menjadi kegiatan seremonial sesaat, tetapi harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran.
“Kenapa izin harus di audit dengan sebenar-benarnya?, yang pasti APH dan pemerintah akan mengetahui Fakta dibalik dokumen izinnya,” tukasnya.
Persoalan ini kini menjadi ujian bagi ketegasan APH dan pemerintah daerah. Masyarakat menunggu langkah nyata, sebab jika peredaran Miras benar-benar terjadi secara terbuka dan terus berlangsung, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar citra penegakan hukum, tetapi juga kepercayaan publik.
Rudi – Korwil Madura





