
Teropong Indonesia News
SIDOARJO – Ijazah seorang alumni SMP Sepuluh Nopember Sidoarjo angkatan 2020/2021 belum diserahkan hingga kini, padahal sudah hampir lima tahun. Pihak sekolah menahan dokumen tersebut dengan alasan wali murid belum melunasi tanggungan biaya pendidikan.
Wali murid sudah datang menuntut kejelasan, namun Humas sekolah menyebut ijazah asli baru bisa diambil setelah kewajiban keuangan selesai, meski legalisir tetap diberikan selama proses pelunasan berjalan. Pertemuan pun berlangsung di luar ruangan dan dianggap kurang layak serta tertutup.
Tindakan ini dinilai melanggar aturan. Berdasarkan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022, sekolah dilarang menahan ijazah lulusan dengan alasan apa pun. Ijazah adalah hak mutlak peserta didik dan dokumen negara, sedangkan sengketa biaya seharusnya diselesaikan lewat jalur mediasi atau hukum perdata, bukan menyandera dokumen kelulusan.
Hingga saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo belum memberikan tanggapan resmi terkait pelanggaran aturan tersebut. RED






