
Teropong Indonesia News
SURABAYA – Persidangan kasus yang menjerat Yasin dan Sugeng alias Klower berlangsung haru dan penuh kekeluargaan saat menghadirkan saksi korban, Nenek Elina. Di hadapan majelis hakim, ia memberikan keterangan jelas dan tegas menyatakan organisasi MADAS tidak memiliki kaitan atau keterlibatan apapun dalam perkara tersebut.
Momen mengharukan terjadi ketika Nenek Elina secara tulus dan sukarela memaafkan serta memohon maaf kepada kedua terdakwa. Suasana sidang pun mencair, diselingi senyum, komunikasi akrab, hingga canda tawa yang menunjukkan hubungan baik telah pulih sepenuhnya.
Kuasa hukum terdakwa sangat mengapresiasi kebesaran hati Nenek Elina. Perdamaian dan sikap saling memaafkan ini dinilai sebagai fakta penting yang diharapkan menjadi pertimbangan utama hakim untuk memberikan keringanan hukuman. “Tujuan hukum adalah memulihkan hubungan sosial, dan hal ini sudah terwujud dengan baik,” ujar penasihat hukum. Sidang ditutup kondusif, mencerminkan nilai kekeluargaan dan damai masih kuat di masyarakat. Red








