
Teropong Indonesia News
SIDOARJO, 8 Juni 2026 – Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) Cabang Sidoarjo resmi melaporkan manajemen SMP Sepuluh November Sidoarjo ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur. Laporan nomor B/005/VI/2026/FPPI‑DPC SIDOARJO dilayangkan atas dugaan penggelapan dokumen dan pelanggaran hak pendidikan anak.

Kasus bermula saat sekolah menahan ijazah milik Ardy Rasya Gea selama hampir lima tahun dengan alasan tunggakan biaya sekitar Rp5 juta. Akibatnya, siswa dari keluarga kurang mampu ini terhambat melanjutkan sekolah bahkan sempat tidak bersekolah selama satu tahun. Berulang kali orang tuanya memohon ijazah atau salinan dokumen kelulusan, selalu ditolak. Sekolah juga mensyaratkan cicilan minimal Rp500.000 untuk pembuatan salinan, padahal keluarga hanya sanggup membayar Rp200.000. Tunggakan pun tak kunjung berkurang meski sudah diangsur.
Upaya damai menemui jalan buntu. Saat tim FPPI datang pada 2 Juni 2026, Humas sekolah bersikap arogan, menolak melepaskan ijazah, bahkan menantang agar dilaporkan ke polisi. Padahal, Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 jelas melarang penahanan ijazah dengan alasan apa pun. Sekolah ini pun tercatat menerima dana Bantuan Operasional Sekolah pusat dan daerah.
FPPI menilai perbuatan tersebut melanggar Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dokumen, Pasal 423 KUHP soal pemerasan dalam jabatan, serta UU No 35/2014 Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp200 juta.
Berkas lengkap berisi salinan surat keterangan lulus, bukti angsuran, rekaman penolakan, surat kuasa, dan surat keterangan tidak mampu sudah diserahkan ke penyidik. Salinan laporan juga dikirim ke Kompolnas RI, Bupati Sidoarjo, dan UPTD Perlindungan Anak. FPPI mendesak proses hukum segera dijalankan demi keadilan korban dan efek jera agar tak ada lagi masa depan anak yang disandera urusan administrasi. Red





