
Teropong Indonesia News
SIDOARJO – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait transaksi jual beli rumah yang ditangani Polresta Sidoarjo kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum korban mendesak dilaksanakannya Gelar Perkara Khusus guna memperoleh kepastian hukum atas kasus yang telah berjalan selama beberapa tahun tanpa perkembangan yang dinilai signifikan.
Melalui Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Agustinus Milla Ate, S.H. & Partners, korban telah melayangkan surat permohonan kedua kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Sidoarjo. Permohonan tersebut meminta adanya forum Gelar Perkara Khusus sebagai bentuk evaluasi dan transparansi dalam penanganan perkara.
Berdasarkan surat bernomor 03/PID-AMA/SDA/VI/2026 tertanggal Juni 2026, pihak korban menyampaikan sejumlah keberatan terkait proses penyidikan yang dinilai berjalan lambat. Mereka juga mempertanyakan status penanganan perkara setelah terlapor yang sebelumnya sempat diamankan diketahui kembali dilepaskan.
Kasus ini bermula dari transaksi pembelian rumah atau bangunan dengan nilai kesepakatan sebesar Rp800 juta. Dalam proses tersebut, korban telah menyerahkan uang muka (down payment) sebesar Rp725 juta yang disebut telah diterima dan diakui secara tertulis oleh pihak terlapor.
Menurut kuasa hukum korban, berbagai dokumen pendukung telah diserahkan kepada penyidik, antara lain perjanjian jual beli, bukti transfer perbankan, rekening koran, serta dokumen lain yang dianggap relevan. Namun hingga kini, korban mengaku belum memperoleh perkembangan penanganan perkara yang memadai.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (18/6/2026), Agustinus Milla Ate, S.H. menyatakan bahwa kliennya membutuhkan kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan cukup lama.
“Klien kami mengalami kerugian yang sangat besar dan telah menyerahkan berbagai bukti yang diperlukan. Karena itu, kami meminta adanya penjelasan yang transparan terkait perkembangan perkara ini,” ujarnya.
Agustinus juga menyoroti informasi mengenai terlapor yang sempat diamankan namun kemudian dilepaskan. Menurutnya, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat maupun pihak pelapor.
“Kami berharap penyidik dapat menjelaskan dasar pertimbangan hukum yang digunakan, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan selama proses penanganan perkara berlangsung,” katanya.
Selain itu, pihak kuasa hukum mengaku menerima sejumlah informasi yang masih perlu diverifikasi terkait proses penanganan perkara pada masa lalu. Namun demikian, mereka menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui mekanisme resmi dan transparan.
Agustinus juga menilai komunikasi antara penyidik dengan korban perlu ditingkatkan. Ia mengungkapkan bahwa penyidik sempat menghubungi korban setelah surat permohonan pertama diajukan, namun hingga saat ini pertemuan yang direncanakan belum terlaksana.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum, terutama bagi korban yang memiliki hak untuk mengetahui perkembangan perkara yang dilaporkannya.
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penyidik memiliki kewajiban memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala.
Melalui permohonan yang diajukan, kuasa hukum korban meminta agar penyidik memaparkan perkembangan penanganan perkara, kendala yang dihadapi, analisis terhadap alat bukti yang telah diserahkan, serta dasar hukum atas tindakan yang telah dilakukan selama proses penyidikan.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan akan menempuh langkah hukum dan administrasi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku apabila permohonan tersebut tidak memperoleh respons yang memadai.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim dan Humas Polresta Sidoarjo masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang. Red








