
Teropong Indonesia News
SUMATERA SELATAN – Hasil investigasi mendalam Tim Media Teropong Indonesia News di lapangan mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang sangat serius. Sebidang lahan yang secara status hukum merupakan aset milik Pemerintah dan masuk sepenuhnya dalam kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), diduga diperjualbelikan secara tidak sah oleh seorang oknum lebih dikenal dengan inisial ES kepada pihak PT Sukses Sawit Gasing. Lokasi lahan tersebut berada di wilayah Kenten Laut, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan keterangan saksi kunci dari Nardi, yang menjelaskan pada Tim Media TIN Tanggal 16 Juni 2026 lalu menjelaskan bahwa Nardi yang bertindak sebagai perantara negosiasi atas perintah langsung dari ES, awalnya ia diminta membantu memasarkan tanah kaplingan tersebut dengan harga patokan Rp 50 juta per kapling, disertai janji imbalan jasa sebesar Rp 5 juta per kapling jika berhasil terjual.
Nardi kemudian menawarkan lahan tersebut kepada Bram dan Rizki, yang menjabat sebagai staf Humas di PT Sukses Sawit Gasing, dengan penawaran harga Rp 60 juta per kapling sekitar Oktober 2022. Setelah mendapatkan respon positif dari pihak perusahaan, Nardi segera melaporkan hal tersebut kepada ES. Selanjutnya, ES melakukan negosiasi langsung dengan pihak perusahaan dan menyepakati harga akhir sebesar Rp 60 juta per kapling.
Secara keseluruhan, tanah yang dijual oleh ES tersebut berjumlah 3 kapling. Dengan kesepakatan harga Rp 60 juta per kapling, maka nilai total transaksi yang terjadi mencapai Rp 180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah). Transaksi pembayaran oleh pihak perusahaan kepada ES diduga telah terealisasi pada 23 Oktober 2022.
Namun, Nardi mengaku merasa sangat dikhianati. Sebab, selisih harga sebesar Rp 10 juta per kapling—yang seharusnya menjadi haknya sebagai komisi dan berjumlah total Rp 30 juta—ternyata sepenuhnya dikuasai dan ditahan oleh ES tanpa diserahkan kepadanya.
Fakta lain yang terungkap dari hasil investigasi menunjukkan bahwa lahan kawasan DAS yang dibeli tersebut langsung dipergunakan oleh PT Sukses Sawit Gasing sebagai lokasi pembangunan dermaga penyeberangan khusus untuk akses keluar-masuk mobil truk pengangkut kelapa sawit. Paling disayangkan, pembangunan dan pemanfaatan lahan tersebut dilakukan tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah daerah maupun instansi berwenang. Hal ini jelas merupakan bentuk penyalahgunaan fungsi lahan yang merugikan kepentingan umum dan kelestarian lingkungan sungai.
Dalam proses pengukuran lahan yang dijadikan objek transaksi tersebut, turut hadir dan bertindak sebagai saksi dua orang petugas keamanan dari PT Sukses Sawit Gasing, yaitu Nando dan Joni.
Landasan Hukum yang Diduga Terlanggar
Perbuatan jual beli, penguasaan, hingga pemanfaatan lahan DAS untuk kepentingan komersial seperti pembangunan dermaga tanpa izin ini dinilai sangat merugikan keuangan negara dan merusak fungsi ekologis sungai. Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
– Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
– Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Daerah Aliran Sungai;
– Serta diduga kuat mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diat
ur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait persekongkolan yang merugikan aset negara;
– Selain itu, juga melanggar ketentuan perizinan penggunaan lahan dan tata ruang wilayah yang berlaku.
Konfirmasi Pihak Terkait
Pada tanggal 19 Juni 2026, Tim Media Teropong Indonesia News telah berupaya melakukan konfirmasi secara tertulis melalui pesan daring kepada Mohon Simbolon, salah satu Manajer PT Sukses Sawit Gasing. Tujuannya untuk meminta penjelasan terkait dugaan pembelian lahan kawasan DAS senilai Rp 180 juta tersebut serta penggunaannya sebagai dermaga tanpa izin. Namun, hingga berita ini diturunkan ke publik, pihak manajemen perusahaan terkesan bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun, seolah-olah kebal terhadap proses hukum.
Sementara itu, Hartono, aktivis LSM Teropong yang turut mencermati perkembangan kasus ini, menilai adanya indikasi kuat persekongkolan terstruktur untuk menguasai, memperjualbelikan, dan memanfaatkan aset negara secara melawan hukum demi keuntungan pribadi maupun korporasi.
“Kami melihat ada upaya sistematis merugikan negara sekaligus merusak fungsi lingkungan DAS demi kepentingan bisnis. Oleh karena itu, LSM Teropong akan segera melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan agar kasus ini ditangani secara serius,” tegas Hartono dengan tegas.
LSM Teropong mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa secara mendalam oknum ES beserta jajaran manajemen PT Sukses Sawit Gasing. Hal ini penting agar seluruh fakta, termasuk rincian aliran dana Rp 180 juta dan ketidakberadaan izin penggunaan lahan, dapat terungkap tuntas. Selain itu, aset negara di kawasan DAS harus segera dikembalikan fungsinya sesuai peruntukan aslinya, dan para pelaku dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sampai berita ini di unggah, Tim Teropong Indonesia News tetap akan tetap Mengawal LSM Teropong dalam rencana Pelaporan ke Penegak Hukum agar Permasalahan ini menurut Hartono bisa cepat selesai sesuai dengan Prosedur Hukum yang Berlaku
Irwanto – Wapemred /Tim Sumsel








