
Teropong Indonesia News
SURABAYA – Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia Jawa Timur (BPW PERADIN Jatim) menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Tahun 2026 di Hotel Sahid Surabaya, Sabtu (20/6/2026). Kegiatan yang mengusung tema “Meningkatkan Profesionalitas dan Integritas Advokat” tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi program kerja sekaligus menyusun langkah strategis organisasi ke depan.

Rakerwil dihadiri perwakilan dari 17 Badan Pengurus Cabang (BPC) PERADIN se-Jawa Timur serta jajaran pengurus BPW PERADIN Jatim. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua BPW PERADIN Jatim Drs. Ec. Bambang Rudiyanto, S.H., M.H., Asran, S.H., M.Hum., Tjuk Harijono, S.H., M.H., Noveriana Erin, S.H., Dwi Heri Mustika, S.H., Dodik Firmansyah, S.H., dan sejumlah pengurus lainnya.

Ketua BPW PERADIN Jatim, Bambang Rudiyanto, mengatakan bahwa Rakerwil kali ini tidak hanya membahas dinamika organisasi di tingkat wilayah maupun cabang, tetapi juga merumuskan program unggulan yang berorientasi langsung kepada masyarakat. Salah satu program prioritas yang disepakati adalah pemerataan akses bantuan hukum hingga ke tingkat desa.
Menurut Bambang, keberadaan advokat di tengah masyarakat desa sangat penting untuk meningkatkan pemahaman hukum sekaligus memberikan pendampingan kepada aparatur desa dan warga dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.
“Ketua BPC bersama anggota di daerah dapat bersinergi dengan kepala desa untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya serta memiliki kesadaran hukum yang lebih baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, masih terdapat aparatur desa yang merasa khawatir dalam menjalankan program pembangunan karena takut berhadapan dengan persoalan hukum. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat diminimalisasi melalui pendampingan dan konsultasi hukum yang tepat.
“Dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara, misalnya, ada kepala desa yang ragu mengambil keputusan karena khawatir melakukan pelanggaran. Di sinilah peran advokat untuk memberikan pemahaman dan pendampingan agar program pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Selain menyasar aparatur desa, program penyuluhan hukum juga akan menyentuh masyarakat secara langsung. Edukasi hukum dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman warga terhadap berbagai persoalan yang sering muncul dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sengketa perdata, hingga tindakan yang dilakukan atas dasar solidaritas namun berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Masih banyak masyarakat yang belum memahami dampak hukum dari suatu tindakan. Karena itu, penyuluhan hukum menjadi salah satu langkah strategis untuk membangun masyarakat yang lebih sadar dan taat hukum,” tambah Bambang.
Sebagai tindak lanjut dari program tersebut, BPW PERADIN Jatim berencana melakukan roadshow ke berbagai BPC di Jawa Timur guna memperkuat koordinasi serta memperluas jangkauan sosialisasi bantuan hukum kepada masyarakat.
“Kami akan turun langsung melalui jaringan BPC di seluruh Jawa Timur untuk menyampaikan program bantuan hukum kepada masyarakat. Langkah awal akan dimulai dari desa-desa,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua BPC PERADIN Surabaya, HM Rosadin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan program bantuan hukum gratis (pro bono) bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum.
“Masyarakat Surabaya yang membutuhkan bantuan hukum dapat datang langsung ke kantor BPC PERADIN Surabaya di Jalan Kebraon Indah Asri Nomor 16, Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung, maupun kantor kami di kawasan Bratang Surabaya,” ujar Rosadin.
Selain memberikan layanan bantuan hukum, BPC PERADIN Surabaya juga aktif mengembangkan program pendidikan advokat, pembinaan paralegal, serta penguatan media dan hubungan masyarakat.
“Pada bidang pendidikan, kami telah mencetak advokat baru dan paralegal. Saat ini jumlah anggota mencapai sekitar 175 orang dan ditargetkan menjadi 300 anggota dalam tiga tahun ke depan. Sementara bidang media kami fokuskan untuk memperkenalkan PERADIN lebih luas kepada masyarakat,” pungkasnya.
Melalui berbagai program tersebut, PERADIN Jawa Timur berharap dapat memperluas akses keadilan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran hukum hingga ke tingkat desa sebagai fondasi terciptanya masyarakat yang tertib, adil, dan berkeadilan.
Redaksi







