
Teropongindonesianews.com
LAMPUNG – Kepala Perwakilan Wilayah Cakrawala Globalindo Persada Lampung menginstruksikan seluruh biro, wartawan, dan jajaran media di Lampung untuk turun ke lapangan. Fokusnya: investigasi dan verifikasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah [BOS] di Kabupaten Lampung Selatan dan Lampung Timur.
Langkah ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers, menyusul adanya informasi awal dan data yang diterima redaksi terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana BOS di sejumlah sekolah.
Kaperwil Lampung menegaskan peliputan harus dilakukan sesuai kaidah jurnalistik.
“Seluruh awak media diminta bekerja profesional, objektif, berimbang, dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Setiap temuan wajib didukung data, dokumen, dan keterangan narasumber yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Verifikasi akan dilakukan dengan konfirmasi ke pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan instansi terkait.
Dalam peliputan, wartawan diminta memanfaatkan hak memperoleh informasi berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pengelolaan Dana BOS sendiri wajib mengacu pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbudristek tentang Juknis BOS tahun berjalan. Dana harus digunakan sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
Kaperwil juga mengingatkan, apabila dalam investigasi ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti permulaan, hasilnya akan dipublikasikan secara profesional.
“Pers hadir bukan untuk menghakimi, melainkan menyampaikan fakta terverifikasi kepada publik. Ini bentuk pengawasan sosial demi tata kelola anggaran pendidikan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada peserta didik,” ujarnya.
Hasil temuan juga dapat diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum [APH] dan instansi pengawas untuk ditindaklanjuti.
Redaksi Cakrawala Globalindo Persada berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara independen, profesional, dan bertanggung jawab untuk kepentingan masyarakat.
Darwinn






