
PLT Kadis Damkarmat Palembang Tegaskan: Simulasi Ilegal Tanpa Surat Tugas, Oknum Bertindak Pribadi, Dinas Tak Kerjasama Isi APAR
Teropong Indonesia News
PALEMBANG – Pernyataan Tegas tersebut Di sampaikan oleh PLT Kadis Damkarmat Palembang terkait dengan Dugaan persekongkolan modus Simulasi pemadaman api yang merugikan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin terang benderang. Menyusul pernyataan Kepala Pos Alang-alang Lebar yang Menyangkal kerjasama serta kebisuan Kabid Pencegahan, kini Penjabat Pelaksana Tugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palembang, Kemas Haikal, buka suara secara tegas dan gamblang.
Dikonfirmasi awak media, Kemas Haikal menegaskan: “Kegiatan yang dilakukan itu tidak resmi atas nama Dinas Damkarmat Kota Palembang. Tidak ada permohonan resmi dari pihak MBG, dan kegiatan itu murni dilakukan oknum secara pribadi tanpa dibekali surat tugas dari dinas.” Ujarnya.
Lebih jauh ia memperjelas aturan yang berlaku: “Perlu diketahui, Dinas Damkarmat sudah tidak lagi melakukan pengisian ulang Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Tugas kami sebatas pengecekan oleh petugas atau atas permintaan masyarakat, dan itu pun wajib membawa surat tugas resmi dari dinas. Kami juga tidak pernah menjalin kerjasama dengan pihak manapun terkait layanan pengisian APAR.” Jelasnya
Terkait kasus yang menimpa dapur MBG pada 18 Juli 2026, di mana pengelola dipaksa mengisi ulang 6 tabung APAR dengan biaya fantastis hampir Rp3 juta disertai ancaman, pernyataan ini semakin menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan nama instansi untuk kepentingan pribadi.
Pihak Dinas Damkarmat pun mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah percaya penawaran yang mengatasnamakan dinas tanpa kelengkapan administrasi yang sah. “Jika terjadi hal serupa, segera konfirmasi langsung ke kantor dinas melalui nomor layanan darurat 1500122,” imbau Kemas Haikal.
Saat ini, pihaknya telah membuka penyelidikan internal mendalam terhadap keterlibatan oknum. “Sedang kami investigasi secara menyeluruh, dan pelakunya akan kami proses serta ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Tegasnya.
Sebelumnya, aktivis LSM Teropong Hartono menilai pola kejadian ini mengarah pada persekongkolan terstruktur. Dengan pernyataan resmi PLT Kepala Dinas ini, terbukti bahwa oknum telah melanggar wewenang, menyalahgunakan jabatan, dan terindikasi melanggar hukum, antara lain Pasal 335 KUHP Baru tentang pemaksaan serta aturan penyalahgunaan wewenang.
Teropong Indonesia News akan terus mengawal proses investigasi ini hingga penegakan sanksi yang tegas dan adil bagi pihak yang bersalah.
Irwanto – WAPEMRED








