Teropongindonesianews.com
SITUBONDO — Pelaksanaan program bantuan pemerintah untuk Revitalisasi Satuan Pendidikan di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 2 Desa Perante, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, menuai sorotan tajam dari publik. DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia Situbondo menduga adanya penyimpangan spesifikasi fisik bangunan yang berpotensi menurunkan mutu konstruksi dan merugikan keuangan negara.
Dugaan ini muncul setelah tim LSM Penjara Indonesia melakukan investigasi langsung ke lokasi proyek. Hasil temuan di lapangan menunjukkan indikasi kuat pengerjaan fisik yang keluar dari dokumen perencanaan awal, salah satunya terkait penggunaan material bangunan yang tidak sesuai standar teknis baku.
“Kami menemukan pengerjaan di lapangan diindikasikan kuat menyimpang dari standar perencanaan. Salah satu temuan krusial adalah penggunaan material bangunan—seperti semen merek tertentu di luar standar baku—yang sangat berpotensi menurunkan daya tahan serta mutu bangunan,” tegas Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Situbondo, Fajar Gondrong.
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah, pelaksanaan fisik di tingkat lembaga sepenuhnya menjadi tanggung jawab Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). P2SP diwajibkan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta memastikan seluruh bahan dan metode pengerjaan memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).

Selain kinerja P2SP, Fajar juga mengkritik peran Konsultan Perencanaan dan Konsultan Pengawas dari instansi terkait agar tidak menjalankan fungsi pengawasan secara formalitas semata.
“Kami mendesak dinas terkait bersama tim konsultan pengawas untuk segera turun langsung melakukan verifikasi riil di lapangan. Jangan sampai konsultan pengawas hanya menerima dan menandatangani laporan administratif di atas meja tanpa melihat fakta fisik bangunan,” ujar Fajar.
Sebagai bentuk pengawasan partisipatif masyarakat sipil terhadap penggunaan uang negara, LSM Penjara Indonesia menegaskan commitment untuk mengawal proyek sarana pendidikan anak usia dini ini hingga tuntas.
Fajar menambahkan, apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas, evaluasi menyeluruh, maupun penggantian material dari pihak dinas dan P2SP, pihaknya bersiap melayangkan laporan resmi ke berbagai instansi berwenang.
“Jika indikasi pelanggaran ini diabaikan, kami siap membawa persoalan ini ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Inspektorat, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) agar diusut secara tuntas,” pungkasnya.
BiroTIN/STB

