Oplus_131072
Teropong Indonesia News
MAGELANG – Kasus kematian Susi Purwanti (40), warga Dusun Krisik, Desa Kebonagung, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, masih menyisakan banyak pertanyaan mendalam bagi keluarga. Peristiwa yang bermula dari dugaan pengambilan paket sembako senilai sekitar Rp200 ribu kini berkembang menjadi penyelidikan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan yang ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
Merasa belum mendapatkan kejelasan utuh mengenai rangkaian peristiwa yang dialami korban hingga meninggal dunia, keluarga melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Pajajaran memutuskan menempuh jalur hukum secara resmi. Bagi keluarga, tujuan utama bukanlah mencari siapa yang benar atau salah, melainkan mengungkap fakta sebenarnya di balik peristiwa yang menimpa Susi Purwanti.
Kuasa hukum keluarga korban, Anderias Wuisan, S.E., S.H., menegaskan pendampingan ini dilakukan guna menjamin proses hukum berjalan objektif dan seluruh fakta dapat diuji sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Harapan keluarga sederhana, yaitu memperoleh kepastian hukum dan mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi terhadap korban,” ujar Anderias, Rabu (24/7/2026).
Dugaan Rangkaian Kejadian
Berdasarkan keterangan yang diterima keluarga, peristiwa bermula pada 8 Maret 2026, saat korban diduga mengambil sembako di sebuah swalayan di wilayah Kabupaten Magelang. Alih-alih langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum, korban diduga diamankan oleh pihak swalayan dan dibawa ke bagian atas gedung sebagaimana terekam dalam rekaman CCTV yang menjadi salah satu bukti yang kini diminta untuk didalami penyidik.
Empat hari kemudian, tepatnya pada 12 Maret 2026, korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa tidak jauh dari lokasi swalayan. Korban dinyatakan meninggal dunia saat tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Muntilan. Rentang waktu antara saat korban diamankan hingga ditemukan meninggal itulah yang menjadi fokus utama pencarian fakta oleh pihak keluarga dan penyidik.
Atas hal tersebut, keluarga resmi melaporkan perkara ini ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dengan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan guna menelusuri seluruh peristiwa secara menyeluruh dan transparan.
Perkembangan Penanganan Perkara
Sejak laporan diterima, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, baik dari kalangan keluarga korban maupun pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa. Pendalaman informasi terus dilakukan disertai gelar perkara berkala untuk mengevaluasi hasil penyelidikan.
Penyidik juga telah meminta keterangan kepada pihak terkait lainnya, termasuk Agung Setyawan, guna melengkapi data yang dibutuhkan. Selain itu, penyidik memfasilitasi upaya mediasi atas permohonan salah satu pihak, namun hal tersebut tidak menghentikan proses penyelidikan yang tetap berjalan.
“Kami menghormati setiap tahapan yang dilakukan penyidik. Namun yang paling penting adalah seluruh fakta benar-benar dibuka sehingga tidak ada lagi ruang bagi spekulasi. Proses hukum harus mampu memberikan kepastian bagi semua pihak,” tegas Anderias.
Pihak kuasa hukum memastikan akan terus memantau setiap perkembangan perkara hingga tahap penyelidikan selesai sepenuhnya.
“Kasus ini belum berakhir. Selama proses hukum masih berjalan, kami akan tetap mengawal. Kami berharap hasil akhirnya mampu menjawab seluruh pertanyaan keluarga dan memberikan kejelasan atas peristiwa yang terjadi,” tambahnya.
Hingga berita ini dirilis, perkara masih berada dalam tahap penyelidikan di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengumpulan keterangan, pendalaman fakta, serta langkah penyelidikan lainnya masih terus berlangsung. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait hasil akhir penyelidikan maupun penetapan tersangka dalam kasus ini. RED






