
Teropong Indonesia News
BATAM – Sorotan tajam mengarah ke jajaran Kepolisian Sektor Sagulung, Kota Batam. Muncul dugaan sangat serius bahwa KPS Sagulung beserta Kanres Sektor tersebut telah menerima aliran dana atau upeti dari jaringan pengelola BBM ilegal yang diketuai oleh tokoh berinisial AM. Hal ini terindikasi kuat karena aktivitas penimbunan solar yang sangat mencurigakan masih beroperasi terbuka dan tak tersentuh hingga hari ini, Senin (3/8/2026), meski sudah dilaporkan media.

Kasus bermula dari temuan awak media mengenai sebuah gudang di kawasan SB, Kecamatan Sagulung, yang diduga menyimpan dan memperdagangkan bahan bakar tanpa izin resmi yang memadai. Lokasi berada tepat di tengah pemukiman warga, berpotensi membahayakan keselamatan serta mengganggu ketertiban umum.

Gudang tersebut tercatat atas nama badan usaha PT RSE, yang mengaku sebagai agen sementara dari perusahaan induk PT GI sejak April tahun lalu. Namun status keagenan ini hingga kini belum mendapatkan klarifikasi tegas dari pihak pusat. Saat awak media mencoba mengonfirmasi kepada pihak terkait berinisial ASNG, jawaban yang diterima tidak jelas dan mengambang.
Saat fakta ini disampaikan kepada Salah Satu Anggota Kepolisian yang bertugas, respons yang diberikan sangat mengecewakan. Dari pihak aparat berinisial HS, alasan yang dikemukakan hanya masalah gangguan alat komunikasi, tanpa ada langkah nyata turun ke lapangan. Bahkan dengan enteng dinyatakan bahwa lokasi tersebut sudah legal, padahal belum dilakukan pemeriksaan mendalam maupun pengecekan dokumen ke instansi berwenang.
Penelusuran lebih jauh membuktikan kejanggalan besar. Sesuai aturan, setiap agen BBM wajib mengambil pasokan dari badan usaha yang berizin penuh dari Kementerian terkait. Namun dugaan kuat menunjukkan bahwa persediaan di lokasi PT RSE justru bersumber dari jalur tidak resmi atau penyaluran gelap baik dari laut maupun darat.
Sangat disayangkan, meski laporan sudah disampaikan sejak lama, tidak ada tindakan tegas sama sekali. Padahal tugas pokok aparat adalah menjaga hukum dan mencegah kerugian negara. Pembiaran ini memunculkan kesimpulan bahwa terduga pelaku memiliki perlindungan khusus, yang tak lepas dari dugaan aliran dana kepada petugas yang berwenang.
Masyarakat dan awak media kini menaruh harapan besar kepada Pimpinan Polresta Balerang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H untuk segera turun tangan. Diminta memeriksa kinerja bawahannya, memastikan kebenaran dugaan ini, dan menindak tegas semua pihak yang terlibat, baik pelaku bisnis gelap maupun oknum yang diduga melindunginya agar hukum tegak dan kepercayaan publik pulih kembali. Tim Redaksi







