
Teropong Indonesia News
SAROLANGUN, JAMBI – Penolakan permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung RI dengan Amar Keputusan Nomor 178 K/TUN/2026 terkait sengketa Surat Keputusan Bupati Sarolangun memicu reaksi keras dari pihak pengacara Bupati Sarolangun, Erick Abdullah, S.Ag. Melalui sejumlah media lokal, Erick menantang kedudukan hukum (legal standing) Badan Hukum Investigation Crime Corruption – Republik Indonesia (ICC-RI) yang menggugat kebijakan tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum sekaligus Pendiri DPP ICC-RI, Darmawan, angkat bicara untuk meluruskan fakta dan dasar hukum yang sesungguhnya.
Perkara bermula dari diterbitkannya SK Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tanggal 6 Mei 2025 tentang Penetapan Pengangkatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah atas nama Mulyadi, SE. Keputusan ini kemudian digugat ICC-RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.
Pada tingkat pertama, Hakim PTUN Jambi dengan Putusan Nomor 10/G/2025/PTUN.Jambi justru menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), dengan alasan ICC-RI dianggap tidak memiliki kerugian hukum.
Namun pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang melalui Putusan Nomor 61/B/2025/PT.TUN.PLG memutuskan sebaliknya:
1. Mengabulkan gugatan ICC-RI untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal SK Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025;
3. Mewajibkan pihak tergugat mencabut keputusan tersebut;
4. Menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp250.000,-;
5. Membatalkan putusan PTUN Jambi tingkat pertama demi hukum.
Darmawan menegaskan, alasan ICC-RI menggugat bukan tanpa dasar hukum yang kuat. Dalam hukum administrasi negara, syarat gugatan adalah adanya kerugian hukum (rechtstreek belang) yang nyata dan langsung, tidak melulu soal kerugian materiil pribadi.
Sesuai pendapat pakar hukum administrasi Prof. Philipus M. Hadjon, kerugian hukum juga mencakup terlanggarnya hak atau kepentingan hukum yang dijamin undang-undang. Hal ini sejalan dengan Pasal 53 ayat (1) dan (2) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Secara rinci, ICC-RI mengalami kerugian hukum dalam empat dimensi :
– Pelanggaran prinsip transparansi: Pengangkatan dilakukan tanpa seleksi terbuka, melanggar PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, serta asas keterbukaan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014. Yurisprudensi MA Nomor 405 K/TUN/2013 menegaskan pelanggaran keterbukaan adalah kerugian hukum yang sah.
– Merugikan kepentingan masyarakat: Air bersih adalah hak konstitusional (Pasal 33 ayat 3 UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2019). Pengangkatan yang tidak prosedural berisiko merusak kualitas pelayanan publik.
– Menghalangi fungsi kontrol sosial: UU Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 71-72 menjamin hak masyarakat dan lembaga sipil mengawasi pemerintahan. Hal ini sejalan pandangan Prof. Paulus Effendi Lotulung bahwa pembatasan akses pengawasan adalah kerugian hukum nyata.
– Melanggar hak konstitusional: Bertentangan dengan Pasal 28F (hak informasi) dan Pasal 28C ayat 2 UUD 1945 (hak berpartisipasi), yang ditegaskan kembali oleh Putusan MK Nomor 82/PUU-XII/2014.
Darmawan menegaskan, dalil bahwa ICC-RI tidak memiliki kedudukan hukum adalah keliru. Putusan tingkat pertama yang menolak gugatan mengandung kesalahan penerapan hukum (error in judicando), karena mengabaikan doktrin hukum administrasi, yurisprudensi MA maupun MK, serta asas pemerintahan yang baik.
“Kami menggugat semata-mata demi tegaknya aturan dan perlindungan hak publik atas pelayanan air bersih yang baik, bukan kepentingan pribadi. Seluruh dasar hukum dan fakta di lapangan membuktikan ICC-RI memiliki kedudukan yang sah untuk mengawal perkara ini sampai tuntas,” tegas Darmawan. (Red)







