Teroponginfonesianews.com
GRESIK – Pekerjaan pemeliharaan Gedung Kantor UPT PJJ SDA Wilayah Bawean bersumber APBD Kabupaten Gresik TA 2026 disorot LSM GMBI KSM Sangkapura.
Sorotan utama terkait tidak adanya papan informasi proyek dan dugaan tidak adanya konsultan pengawas di lapangan.
Berdasarkan dokumen yang diterima, kegiatan bernama _“Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor UPT PJJ SDA Wilayah Bawean”_. Lokasinya di Kantor UPT PJJ SDA Wilayah Gresik Bawean, Kecamatan Sangkapura.
*Rincian Pekerjaan dan Nilai Kontrak*
Pekerjaan meliputi plesteran, kusen pintu dan jendela, penutup lantai dan dinding, pengecatan, serta pemeliharaan garasi yang mencakup pekerjaan tanah, beton, pasangan, rangka atap, instalasi listrik dan pengecatan.
Nilai kontrak dengan pemenang CV. Van Indo Building tercatat Rp118.784.206,13. Angka itu merupakan harga penawaran, harga terkoreksi, sekaligus hasil negosiasi. Sementara HPS sebesar Rp119.843.904,20 dengan pagu anggaran Rp456.570.000.
Alamat CV pemenang: Dusun Duku RT 002/RW 003, Desa Sungairujing, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik.
Ketua GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, mempertanyakan minimnya keterbukaan informasi di lokasi proyek. Hingga tinjauan lapangan, papan nama proyek tidak terpasang.
“Kalau ini menggunakan anggaran pemerintah, masyarakat berhak tahu. Minimal ada papan nama berisi nama kegiatan, sumber anggaran, nilai, pelaksana, dan waktu pelaksanaan,” ujar Junaidi, Sabtu [22/8/2026].
Ia menegaskan papan informasi bukan formalitas. Ini adalah bentuk transparansi agar masyarakat bisa melakukan kontrol sosial terhadap uang negara.
Selain papan nama, GMBI juga mempertanyakan mekanisme pengawasan teknis.
Dari informasi yang dihimpun, pekerjaan berjalan tanpa didampingi konsultan pengawas.
“Kami ingin penjelasan terbuka dari instansi terkait. Apakah pengawasannya dilakukan konsultan, pengawas internal, atau mekanisme lain. Jangan sampai kualitas pekerjaan tidak ada yang bertanggung jawab,” tegas Junaidi.
GMBI KSM Sangkapura meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik segera memberikan klarifikasi terkait 4 hal:
1. Papan Informasi Proyek : Mengapa tidak dipasang di lokasi.
2. Mekanisme Pengawasan : Siapa yang bertanggung jawab mengawasi mutu dan volume.
3. Spesifikasi Material : Kesesuaian material yang digunakan dengan dokumen perencanaan.
4. Volume Pekerjaan : Realisasi di lapangan sesuai atau tidak dengan kontrak.
” Kami tidak anti pembangunan. Kami mendukung pembangunan di Bawean. Tapi karena ini APBD, pelaksanaannya harus transparan dan kualitasnya harus dipertanggungjawabkan,” kata Junaidi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUTR Kabupaten Gresik maupun CV. Van Indo Building terkait papan nama dan sistem pengawasan.
GMBI menyatakan akan terus memantau pekerjaan tersebut hingga ada kejelasan dari pihak berwenang.
Red

