Teropongindonesianews.com
SITUBONDO — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo kembali menggelar sidang kedua perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor: 38/Pdt.G/2026/PN Sit. Sayangnya, persidangan ini diwarnai kekecewaan akibat mangkirnya seluruh pihak Tergugat, yang mencakup Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komisi III DPR RI, hingga Presiden Republik Indonesia.
Berbeda dengan para Tergugat utama, pihak Turut Tergugat yang melibatkan Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah, serta Anggota DPRD Jawa Timur sekaligus Ketua DPC PPP Situbondo tampak kooperatif dengan menghadirkan tim kuasa hukum mereka di ruang sidang.
Kuasa Hukum Para Penggugat, Mahfud, S.H., menyayangkan sikap pasif lembaga-lembaga tinggi negara tersebut. Ia menilai ketidakhadiran para pejabat dan institusi negara ini mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
“Klien kami hanyalah rakyat kecil yang menuntut keadilan di hadapan institusi besar negara. Namun, prinsip hukum itu setara: siapa pun yang dipanggil pengadilan wajib hadir. Jika warga biasa dituntut taat hukum, institusi negara seharusnya memberi teladan iktikad baik yang sama,” ujar Mahfud tegas usai persidangan.
Mahfud menambahkan bahwa kehadiran timnya di setiap prosesik pengadilan adalah bentuk penghormatan tertinggi terhadap wibawa lembaga peradilan. Pihaknya tidak meminta keistimewaan, melainkan kepatuhan prosedur yang adil dan terbuka.
Penggugat berharap pada agenda persidangan berikutnya, para Tergugat dapat mengutus perwakilan atau kuasa hukum resmi agar fakta persidangan dapat diuji secara berimbang.
“Terkait substansi perkara, biarkan Majelis Hakim yang menilai dan memutus secara objektif. Komitmen kami jelas: hadir dan siap mempertanggungjawabkan gugatan ini hingga tuntas,” pungkasnya.
Red

