Teropong Indonesia News
MADURA — Sengketa terkait pengembalian dana senilai Rp1.657.392.500 antara MAA dan NDC memasuki babak baru. Setelah dua kali somasi dilayangkan, pihak MAA menyatakan belum memperoleh penyelesaian maupun kepastian pengembalian dana dari NDC.
Kuasa hukum MAA, Ach. Supyadi, S.H., M.H., mengatakan langkah somasi ditempuh setelah berbagai upaya komunikasi secara kekeluargaan dinilai belum menghasilkan kesepakatan.
“Klien kami sebelumnya sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini melalui komunikasi dan musyawarah. Namun karena belum ada penyelesaian, kami akhirnya memberikan somasi sebagai bentuk peringatan,” kata Supyadi.
Ia menjelaskan, nilai dana yang dipersoalkan mencapai Rp1.657.392.500. Berdasarkan surat somasi, dana tersebut disebut telah ditransfer oleh MAA kepada NDC dalam beberapa transaksi pada 2, 7, dan 8 Juni 2026.
Sebelum somasi dilayangkan, pihak kuasa hukum mengaku telah menghubungi NDC melalui WhatsApp. Komunikasi tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai dana sekaligus mencari jalan keluar tanpa harus membawa persoalan ke ranah hukum.
Menurut Supyadi, NDC sempat menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan dibicarakan terlebih dahulu dengan suaminya. Bahkan, sempat terdapat rencana untuk melakukan pertemuan pada 9 Agustus 2026.
Namun, komunikasi yang diharapkan dapat menghasilkan solusi disebut tidak berlanjut sebagaimana yang diharapkan. Kondisi tersebut kemudian membuat pihak MAA memilih mengirimkan somasi.
Dalam surat somasi tertanggal 10 Agustus 2026, NDC diminta mengembalikan seluruh dana sebesar Rp1.657.392.500 dalam waktu tiga hari sejak surat tersebut diterima.
Supyadi menyebut somasi bukan merupakan langkah pertama yang diinginkan kliennya. Menurut dia, penyelesaian secara kekeluargaan tetap menjadi pilihan utama selama terdapat itikad baik dari pihak terkait.
“Kami masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Somasi ini kami berikan agar ada kesempatan terakhir untuk menyelesaikan persoalan tanpa proses hukum,” ujarnya.
Meski demikian, apabila permintaan tersebut kembali tidak mendapatkan respons atau penyelesaian, pihak MAA menyatakan siap mempertimbangkan pelaporan kepada kepolisian.
Supyadi menegaskan, keputusan untuk membawa persoalan ke aparat penegak hukum nantinya akan didasarkan pada bukti-bukti dan fakta yang dimiliki kliennya serta hasil kajian hukum.
“Jika tidak ada penyelesaian, kami akan mempertimbangkan langkah hukum, termasuk membuat laporan kepada kepolisian. Semua tentu akan kami lakukan berdasarkan bukti dan fakta yang ada,” tegasnya.
Tidak hanya kepolisian, pihak kuasa hukum MAA juga tengah mempertimbangkan kemungkinan menyampaikan pengaduan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Hal itu berkaitan dengan informasi bahwa NDC merupakan istri dari Anggota DPR RI berinisial SR dari Daerah Pemilihan Madura. Namun, Supyadi menegaskan bahwa opsi tersebut masih dalam tahap kajian dan belum menjadi keputusan final.
“Kami juga sedang mempertimbangkan langkah pengaduan ke MKD DPR RI karena ada kaitannya dengan posisi suami yang bersangkutan sebagai Anggota DPR RI. Tetapi tentu akan kami pelajari terlebih dahulu aspek hukumnya,” jelasnya.
Pihak MAA berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi perkara hukum. Namun, jika tidak ada titik temu, kuasa hukum menyatakan akan menggunakan jalur hukum yang dianggap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, hingga rilis ini disusun, belum terdapat keterangan dari NDC maupun SR mengenai persoalan dana tersebut. Karena itu, tudingan terkait dana tersebut masih merupakan klaim dari pihak MAA dan kuasa hukumnya serta perlu dikonfirmasi kepada pihak NDC untuk mendapatkan sudut pandang yang berimbang. Rudi – Korwil Madura

