
TEROPONG INDONESIA NEWS – SUMSEL – Dugaan pelanggaran berat yang meresahkan ribuan petani kini terungkap di Kabupaten Banyuasin. Koperasi Indo Plasma Bersaudara yang membawahi 1.600 petani plasma kelapa sawit terseret sorotan tajam: dana kompensasi yang disalurkan PT Swadaya Indopalma (PT SIP) senilai hampir Rp 3,2 Miliar diduga tidak disalurkan secara adil, bahkan ada yang belum menerima sepeser pun—dan muncul dugaan kuat adanya persekongkolan jahat antara Ketua Koperasi Darwin bersama Bendahara untuk menguasai uang tersebut.

Saat awak media mengirim konfirmasi resmi lewat pesan WhatsApp kepada Darwin selaku Ketua Koperasi Indo Plasma Bersaudara yang berkedudukan di Desa Tanjung Laga, Kecamatan Tanjung Lago, jawabannya sangat mencurigakan:

“Kompensasi apa Pak?” begitu singkat jawab Darwin, tanpa penjelasan, tanpa data, tanpa bukti pertanggungjawaban—padahal ini menyangkut hak ribuan petani yang sudah lama menanti.
Jawaban itu justru memperkuat dugaan publik: apakah Ketua hanya sekadar “BONEKA” ? Atau justru dia ikut tahu, ikut terlibat, dan sengaja menutup‑nutupi penyimpangan besar yang terjadi bersama Bendahara? Karena yang terungkap ke permukaan sungguh mengerikan:
FAKTA‑FAKTA YANG SANGAT MENGKHAWATIRKAN
Koperasi membawahi dua kelompok besar petani:
– Kecamatan Talang Kelapa (Desa Sungai Rengit): 600 anggota — sudah menerima @Rp 3 Juta
– Kecamatan Tanjung Lago (Desa Tanjung Laga): 1.000 anggota — SEMUA BELUM TERIMA SEPESER PUN..!!!
Fakta ini didapat awak media langsung saat mengonfirmasi kepada Bendahara Koperasi Indo Plasma Bersaudara. Dan yang lebih menyakitkan bahwa Bendahara tersebut ternyata berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di salah satu instansi pemerintah Kota Palembang — seharusnya teladan jujur dan taat hukum, justru berada di pusat dugaan penyimpangan uang rakyat.
Masih lebih panjang daftar masalahnya: awak media juga memiliki catatan nama‑nama anggota yang sama sekali belum menerima uang kompensasi maupun hasil bagi bulanan dari PT Swadaya Indopalma yang disalurkan lewat koperasi, padahal hal ini dijamin dalam Keputusan Bupati Banyuasin Nomor 450 Tahun 2007:
1. HY yang telah melimpahkan haknya kepada Drs. TAS — belum diterima
2. GN Bin Z yang telah memberi kuasa kepada KGS. AD — belum diterima
3. S Bin U yang telah melimpahkan haknya kepada WS — belum diterima
…dan masih banyak nama lain yang nasib haknya gelap gulita.
HARTA MILIK PETANI DIREKAYASA, DIDUGA KORUPSI & PUNGUTAN LALAI
Hartono, Aktivis LSM TEROPONG yang terus mengawal kasus ini sangat geram,
“Rp 3,2 Miliar itu bukan uang perusahaan, bukan uang negara semata — itu darah dan keringat 1.600 petani yang merawat kebun bertahun‑tahun demi masa depan keluarga mereka. Bagaimana mungkin 600 orang dapat, 1.000 orang tidak dapat sama sekali? Uangnya ke mana? Siapa yang pegang? Kenapa Ketua koperasi pura‑pura tidak tahu? Dan Bendahara yang ASN itu kenapa diam saja? Ini BUKAN KESALAHAN BIASA — ini JELAS ADA YANG DIPERMAINKAN…!!!”, Ujarnya dengan Nada Keras.
INI PELANGGARAN HUKUM YANG JELAS DAPAT DIPIDANA
- Pasal 2 & 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi: Mengelola, menyimpan, atau membagi uang yang bukan miliknya dan sengaja tidak diserahkan kepada yang berhak — apalagi jumlahnya miliaran rupiah — dapat dipidana penjara hingga 20 tahun bahkan seumur hidup. Ini berlaku meskipun uang itu berasal dari perusahaan swasta, karena pengurus koperasi mengelola uang yang dipercayakan anggota = menyalahgunakan amanah merugikan banyak orang.
– Pasal 48 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian: Pengurus koperasi WAJIB mengelola dengan jujur, teliti, dan penuh tanggung jawab, menyusun laporan keuangan yang benar, serta membagi hasil usaha sesuai hak masing‑masing anggota. Jika tidak, maka pelanggaran pidana maupun perdata dapat dijatuhkan.
- Pasal 1365 KUHPerdata & UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perlindungan & Pemberdayaan Petani: Setiap petani berhak mendapatkan haknya secara penuh, dan siapa pun yang menahan, mengalihkan, atau merugikan hak petani wajib mengganti seluruh kerugian ditambah pidana.
– UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara — Pasal 3 huruf a & b: ASN wajib jujur, taat hukum, tidak boleh menyalahgunakan jabatan atau kepercayaan publik untuk keuntungan pribadi maupun menutupi penyimpangan. Kalau Bendahara ASN terlibat, pelanggarannya ganda: selain pidana juga melanggar kode etik jabatan negara.
LSM TEROPONG, SEGERA LAPOR KE POLDAA SUMSEL, INI HARUS DIPERIKSA TUNTAS
Karena fakta‑fakta yang ada semakin mengarah pada dugaan kuat adanya persekongkolan, penggelapan, hingga dugaan korupsi terorganisir, LSM TEROPONG menyatakan:
“Kami akan segera melaporkan Ketua Koperasi Darwin beserta Bendahara yang berstatus ASN ini ke Polda Sumatera Selatan. Kami minta diperiksa semua: arus uangnya, siapa yang terima, siapa yang simpan, kenapa dibagi tidak adil, dan kenapa separuh anggota tidak dapat apa‑apa. Jangan sampai uang petani yang susah payah dicari justru dinikmati sendiri oleh pengurus yang tidak bertanggung jawab!”
Media Teropong Indonesia News menegaskan: kasus ini bukan sekadar “urusan dalam koperasi”. Ini menyangkut hak hidup ribuan petani yang sudah menunggu bertahun‑tahun dengan penuh kesabaran yang kini berubah menjadi air mata dan kemarahan.
Kami akan terus mengawal laporan ini sampai kebenaran terungkap, uang petani kembali ke tangan yang berhak, dan siapa yang bersalah — baik Ketua maupun Bendahara — diproses tegas sesuai hukum yang berlaku.
Koperasi didirikan untuk mensejahterakan anggotanya, bukan untuk dijadikan ladang mengumpulkan harta pribadi dengan cara menipu dan menggelapkan uang ribuan orang.
Irwanto – Wapemred







