
Teropong Indonesia News
BONDOWOSO – Langkah positif akhirnya terlihat. Tutik dan Buk Jasmi, warga Dusun Sukosumber RT 10 RW 02, Desa Sumber Wringin, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso, memenuhi panggilan resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso pada hari Kamis, 20 Agustus 2026. Kedua warga tersebut bersama Pengacara atau kuasa hukumnya, Fadli, SH diterima langsung oleh Kabid Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Bapak Yoga, beserta Ibu Desi, di ruang pelayanan BPN Bondowoso.

Dalam pertemuan yang berlangsung tertib dan terbuka itu, pihak BPN memberikan respon jelas serta langkah‑langkah konkret atas laporan yang diajukan warga:
1. Laporan resmi telah diterima & dicatat
Pihak BPN mengonfirmasi keluhan dan laporan yang disampaikan oleh Tutik dan Buk Jasmi sudah terdaftar secara resmi dan menjadi perhatian serius pimpinan serta petugas terkait.
2. Akan memanggil pihak terlapor & pihak‑pihak terkait
BPN akan segera menerbitkan surat panggilan resmi kepada pihak yang dilaporkan beserta pihak‑pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini, untuk dimintai keterangan dan penjelasan lengkap.
3. Petugas BPN akan turun langsung ke lokasi
Tidak hanya sekadar mendengar keterangan di ruangan, tim teknis dan penyelesaian sengketa BPN Bondowoso dijadwalkan akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi sengketa untuk memeriksa batas tanah, dokumen, kondisi fisik, serta fakta‑fakta yang ada di lapangan secara teliti dan objektif.
4. Akan diupayakan penyelesaian damai melalui mediasi
Setelah seluruh data lengkap dan fakta terungkap, BPN akan mengundang seluruh pihak yang bersengketa untuk duduk bersama dalam Rapat Mediasi, guna mencari jalan keluar yang adil, transparan, dan dapat diterima oleh semua pihak sesuai prinsip hukum pertanahan yang berlaku.
“Kami sangat bersyukur laporan kami didengar dan ditindaklanjuti dengan serius. Terima kasih kepada Bapak Yoga dan Ibu Desi yang sudah menerima kami dengan baik, mendengarkan keluhan kami, serta memberikan kepastian langkah‑langkah selanjutnya. Semoga proses ini berjalan jujur, adil, dan membawa keadilan bagi kami warga yang selama ini berjuang mempertahankan hak milik yang sah,” ungkap Buk Jasmi didampingi Tutik seusai pertemuan.
DASAR HUKUM YANG MENDASARI LANGKAH INI
- UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok‑Pokok Agraria — Pasal 21 & Pasal 33: Setiap pemilik hak atas tanah berhak mendapat perlindungan hukum, dan setiap sengketa harus diselesaikan dengan menjunjung kebenaran serta kepastian hukum.
– UU No. 20 Tahun 2014 tentang Pertanahan — Pasal 95 s.d. 99: Badan Pertanahan Nasional berwenang menyelesaikan sengketa pertanahan melalui mediasi, pemeriksaan fakta di lapangan, hingga putusan administratif yang mengikat para pihak demi keadilan dan kepastian hukum.
- Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 9 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan: Mengatur prosedur jelas mulai dari penerimaan laporan, pemanggilan pihak, pemeriksaan lokasi, hingga mediasi yang wajib dilaksanakan secara transparan dan berpihak pada kebenaran.
Pihak warga beserta masyarakat Desa Sumber Wringin dan sekitarnya menyambut baik langkah‑langkah yang diambil BPN Bondowoso. Namun mereka juga berjanji tetap mengawasi setiap tahapan proses ini, agar semuanya berjalan sesuai janji, hukum yang berlaku, dan akhirnya menghasilkan keadilan yang nyata—bukan sekadar janji yang tidak terwujud.
Media Teropong Indonesia News juga akan terus mengawal perkembangan perkara ini, memastikan hak‑hak warga dilindungi dan setiap proses dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Hak atas tanah adalah hak yang dilindungi negara. Proses yang jujur, teliti, dan adil adalah kewajiban pejabat pertanahan—bukan sekadar kebaikan tambahan. WAHYU








