Teropongindonesianews.com
SIDOARJO – Tim Advokasi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Kabupaten Sidoarjo melanjutkan pendampingan hukum terhadap korban tersengat aliran listrik pada tiang papan reklame Alfamart di Desa Wonokasian, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.
Pendampingan tersebut diwujudkan melalui agenda koordinasi dan mediasi bersama perangkat Desa Wonokasian pada Jumat (2/10/2026). Langkah ini ditempuh guna memastikan penanganan hak-hak korban, yang kini mengalami cacat permanen akibat insiden tersebut.
Hadir langsung dalam pertemuan tersebut jajaran pengurus DPC GRIB Jaya Sidoarjo, di antaranya Pembina H. Selamet Joko Anggoro, Iwan Setiawan, Koorlap PAC Buali, serta Divisi Hukum Arif Darobi, S.H. Rombongan menemui Kepala Desa Wonokasian untuk menyampaikan kondisi terkini korban sekaligus mempertanyakan efektivitas bantuan sosial yang dinilai belum memadai.
Divisi Hukum DPC GRIB Jaya Sidoarjo, Arif Darobi, S.H., menegaskan bahwa korban membutuhkan perhatian serius karena dampak insiden berlanjut pada proses perawatan jangka panjang.
”Dampak yang dialami korban bersifat permanen. Biaya pengobatan, perawatan, dan pemulihan membutuhkan dana yang tidak sedikit. Oleh karena itu, kondisi riil dan kebutuhan masa depan korban harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap pembahasan penyelesaian,” ujar Arif.
Selain fokus pada pemulihan korban, GRIB Jaya Sidoarjo juga menyoroti dugaan pembiaran dan kelalaian pengelolaan instalasi listrik pada tiang papan reklame Alfamart tersebut. Pihaknya mendesak adanya penelusuran fakta di lapangan terkait aspek keselamatan kerja, legalitas, serta kepemilikan kewenangan atas instalasi reklame itu.
GRIB Jaya Sidoarjo berkomitmen akan terus mengawal kasus ini secara bertahap melalui dialog dan mediasi intensif dengan seluruh pihak terkait, tanpa mengabaikan pemenuhan hak dasar korban.
Coy

