
Teropong Indonesia News
BOLMONG UTARA – Warga Desa Busisingo, Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, merasa sangat dirugikan sekaligus marah atas kelakuan yang diduga tidak bertanggung‑jawab dari pihak PLN Wilayah Bolmong Utara. Padahal kemarin sudah ada pemberitahuan pemadaman dan selesai pukul 18.00 wib, lampu kembali menyala normal. Namun hari ini, Kamis (20/8/2026), sekitar pukul 10.00 wib listrik mati lagi—tanpa pemberitahuan apa‑apa! Tanpa alasan yang jelas!

Masyarakat bingung sekaligus geram. Kalau ada perbaikan atau keperluan lain—wajib diberitahu sejak jauh hari, supaya warga bisa menyesuaikan kegiatan. Jangan tiba‑tiba diputus begitu saja, sewenang‑wenang seolah listrik itu bukan kebutuhan pokok rakyat yang dilindungi hukum.
Kondisi ini sangat merugikan warga: kegiatan rumah terganggu, usaha mikro mati, air pompa tidak naik, makanan basi di kulkas, anak‑anak susah belajar, bahkan alat elektronik berisiko rusak karena nyala‑mati tak menentu. Dan yang paling menyakitkan: tidak ada penjelasan, tidak ada peringatan, seolah nasib warga bukan urusan mereka.
“Kemarin baru selesai pemadaman, hari ini diputus lagi begitu saja tanpa kabar sama sekali. Ada apa sebenarnya? Apakah ini sengaja dibuat gaduh? Atau pelayanan PLN di sini memang begitu saja—semau gue?” tegas warga yang minta namanya disingkat Sten, mewakili kemarahan warga Desa Busisingo.
Menurut Beberapa Aktivis yang menyimak tentang Permasalahan ini mengatakan bahwa hal ini masuk dalam aturan Hukum Yang Berlaku di antaranya :
- UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan – Pasal 4 ayat (2): Penyediaan tenaga listrik wajib dilakukan dengan prinsip terjangkau, andal, berkelanjutan, transparan, dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada konsumen.
– UU No. 30/2009 Pasal 17 ayat (3): Pemadaman listrik yang dilakukan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib diberitahukan secara tertulis atau melalui media massa kepada konsumen paling lambat 3 x 24 jam sebelum pemadaman dilakukan, kecuali dalam keadaan darurat yang membahayakan keselamatan jiwa/benda.
– PERMEN ESDM No. 18 Tahun 2014 tentang Hak & Kewajiban Konsumen Listrik – Pasal 4 huruf b: Konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai pelayanan ketenagalistrikan, termasuk alasan dan jadwal pemadaman.
– UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – Pasal 4 huruf a & huruf d: Konsumen berhak atas kejelasan, kepastian, dan keadilan; serta berhak mendapatkan pelayanan yang baik dan sesuai dengan perjanjian. Memutus aliran listrik tanpa kabar adalah bentuk pelanggaran hak konsumen yang nyata.
Di duga hal ini ada unsur kesengajaan dan Warga Menuntut Kejelasannya.
Pemadaman yang terjadi berulang kali—kemarin baru selesai, hari ini diputus lagi—tanpa pemberitahuan yang layak, sangat patut diduga ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang sangat serius dari petugas/pengelola PLN setempat.
Dari media Teropong Indonesia News bersama warga Desa Busisingo juga menuntut :
1. SEGERA NYALAKAN LISTRIK & JANGAN DIPUTUS SEMBARANGAN LAGI
2. BERIKAN PENJELASAN RESMI & TERBUKA, Kenapa diputus lagi padahal kemarin sudah selesai…? Apa alasannya? Sampai kapan?
3. HORMATI HAK WARGA dalam Setiap pemadaman, termasuk jadwal dan alasan, WAJIB diumumkan sejak awal, bukan warga yang menebak‑nebak sendiri dalam kegelapan.
4. JIKA TERBUKTI KELALAIAN ATAU KESENGAJAAN maka Pimpinan PLN Cabang Bolmong Utara wajib menindak tegas petugas yang bertanggung‑jawab dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita warga.
PLN itu pelayanan publik, bukan milik pribadi yang bisa diputus nyalakan sesuka hati. Rakyat sudah bayar tepat waktu, berhak dapat pelayanan yang andal, jelas, dan dihargai.
“Kami akan terus mengawal sampai ada jawaban resmi dan pelayanan listrik di Desa Busisingo kembali normal serta dikelola dengan profesional dan menghormati hukum serta hak‑hak warga”, Ujar Salah Satu Narsum. STEN






