Teropong Indonesia News
PURWODADI, PASURUAN — Perselisihan kepemilikan tanah mencuat di Dusun Tambak Watu, Desa Tambak Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Transaksi jual beli yang terjadi sejak tahun 2016 kini diingkari oleh pihak penjual, padahal tanah tersebut telah bersertifikat atas nama pembeli.
Peristiwa bermula pada 22 April 2016, ketika warga berinisial DLT menjual sebidang tanah miliknya kepada KS. Transaksi tersebut disepakati bersama dan sertifikat tanah telah resmi beralih atas nama pembeli.
Baru-baru ini, ketika KS hendak mendirikan bangunan di atas tanah yang sudah sah menjadi miliknya, DLT beserta anaknya yang berinisial KSTR justru mengingkari peristiwa jual beli tersebut dan menolak mengakui hak kepemilikan KS.
Kuasa hukum KS telah berupaya mengonfirmasi dan meminta bantuan pihak Pemerintah Desa Tambak Sari guna mempertemukan kedua belah pihak. Terkait hal tersebut, pihak desa memberikan penjelasan:
“Mohon maaf, ini terkait tanah yang mana ya? Kalau Bapak Noval tadi sudah saya balas. Minggu lalu saya sudah mendatangi rumah pihak terkait bersama Bapak Kepala Dusun dan Bapak RT. Saat ini kami masih menunggu informasi dari Bapak Kepala Dusun kelanjutannya.”
Pihak desa juga menegaskan pendekatan yang diambil:
“Kami mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu sebelum memanggil kedua belah pihak ke kantor desa.”
Di sisi lain, sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan dugaan mencurigakan. Sumber menyebutkan bahwa DLT belakangan ini justru kembali menawarkan tanah yang sudah menjadi hak milik orang lain kepada pihak lain. Narasumber lain menambahkan bahwa orang tersebut diduga kerap melakukan praktik serupa.
Hingga berita ini diturunkan, warga berharap upaya perdamaian segera membuahkan hasil dan keadilan dapat ditegakkan. Tim Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara ini.
Irawan – Kabiro

