Teropong Indonesia News
Denpasar – Kasus dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) penanganan barang bukti kembali menyorot lembaga penegak hukum, kali ini melibatkan BNN Kota Denpasar. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, beberapa Aktivis dan Tim Teropong Indonesia News menilai adanya sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus narkotika yang dapat merusak integritas proses hukum, mulai dari penggunaan HP sitaan hingga surat penangkapan yang dinilai tidak memenuhi syarat prosedural.
Kepala BNN Kota Denpasar, Kombes Pol. Dr. Leo Edy Defretes, SH, SIK, MH, hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi atas surat jawaban yang telah dikirim redaksi Teropong Indonesia News pada 2 Oktober 2026 lalu.
Kejanggalan ini bermula dari penangkapan terhadap tersangka G.G.E (18 tahun) yang dilakukan di Jalan Gunung Saputan, Denpasar, pada 24 Oktober 2026 pukul 23.00 WITA dan Dalam penangkapan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis tembakau gorila Sinte beserta sejumlah barang bukti elektronik, termasuk HP milik tersangka.
Namun, tiga hari setelah penangkapan, baru dikeluarkan surat penangkapan tanggal 28 Oktober 2026 yang diterbitkan bersamaan dengan surat perpanjangan penahanan. Yang menjadi sorotan, surat penangkapan tersebut tidak mencantumkan volume barang bukti secara rinci.
Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proses hukum di tingkat awal tidak berjalan sesuai mekanisme yang seharusnya.
Yang membuat kasus ini semakin serius adalah dugaan penggunaan HP sitaan oleh oknum BNN Kota Denpasar setelah barang bukti tersebut seharusnya sudah diamankan. Berdasarkan keterangan ibu tersangka dan hasil pelacakan redaksi, HP milik tersangka tidak hanya dijadikan alat komunikasi untuk menghubungi keluarga, tetapi juga digunakan untuk hal-hal yang sangat mencurigakan.
Berdasarkan fakta yang diperoleh antara lain :
1. Oknum BNN Kota Denpasar menggunakan HP sitaan untuk menghubungi orang tua tersangka,
2. HP sitaan digunakan untuk mengirim pesan Google Map kepada keluarga terkait lokasi penahanan anaknya,
3. Pihak BNN juga berkali-kali menghubungi orang tua tersangka melalui HP sitaan untuk meminta foto STNK dikirimkan ke perangkat tersebut,
4. HP tersangka bahkan diduga digunakan untuk menghubungi wartawan dengan identitas mengaku sebagai petugas BNN,
Jika benar, menurut beberapa Aktivis yang sempat menyimak kejadian ini maka merupakan pelanggaran SOP yang sangat fundamental.
Sesuai PerBNN No. 9 Tahun 2021 Tentang Penanganan Barang Bukti dan SOP Digital Forensik BNN, barang bukti berupa HP sitaan harus diperlakukan dengan aturan ketat, antara lain,
– HP sitaan langsung dimatikan atau diatur dalam mode Airplane Mode;
– Dimasukkan ke dalam Faraday Bag, disegel, dan diberi label identitas barang bukti;
– Disimpan di gudang barang bukti dan tidak boleh digunakan oleh siapa pun;
– Jika perlu dilakukan pemeriksaan forensik, yang dibuka adalah hasil cloning, bukan HP asli;
– Dilarang keras menggunakan HP sitaan untuk menelepon, mengirim pesan, meminta data, atau menghubungi pihak manapun termasuk wartawan,
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat merusak integritas barang bukti elektronik secara keseluruhan, Akibatnya, barang bukti tersebut dapat dinyatakan tidak sah dan gugur di persidangan.
Praktisi hukum menegaskan bahwa surat penangkapan merupakan dokumen formal yang harus memenuhi syarat hukum, Surat penangkapan wajib memuat identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara, dan daftar barang bukti yang disita.
Jika surat penangkapan baru dikeluarkan tiga hari setelah penangkapan dan tidak mencantumkan volume barang bukti secara rinci, maka dapat terjadi beberapa konsekuensi hukum :
– Penangkapan awal diduga cacat prosedur sesuai Pasal 18 KUHAP;
– Penahanan yang mengikuti proses tersebut dapat dibatalkan melalui mekanisme Praperadilan;
– Keterangan mengenai berat barang bukti yang hanya disampaikan secara lisan tanpa Berita Acara Penimbangan yang disaksikan tersangka tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah.
Teropong Indonesia News merilis berita ini dalam rangka kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, manipulasi proses, maupun pelanggaran hak tersangka di tengah penanganan kasus narkotika.
Redaksi menilai penggunaan HP sitaan secara tidak wajar merupakan indikasi serius bahwa proses penanganan barang bukti tidak berjalan sesuai prinsip hukum yang berlaku, Apabila hal ini dibiarkan, bukan hanya merugikan tersangka, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Saat ini, tersangka G.G.E (18 tahun) masih dalam proses BAP oleh penyidik. Redaksi Teropong Indonesia News mengecam keras dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran SOP yang terjadi dalam kasus ini.
Teropong Indonesia News masih menunggu jawaban resmi dari Kepala BNN Kota Denpasar, Kombes Pol. Dr. Leo Edy Defretes, SH, SIK, MH, terkait surat yang telah dikirim redaksi pada 2 Oktober 2026.
Pesan beberapa Aktivis bersama Redaksi mengatakan bahwa terkait hal ini jangan sampai tersangka yang masih berusia 18 tahun dan tidak memiliki KTP ini menjadi korban rekayasa prosedur dan pelanggaran SOP. RED


