Oleh : YON / BAMBANG – ORMAS LAKI
Kewajiban Hukum untuk menginformasikan program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) kepada masyarakat merupakan bagian dari prinsip Transparansi dan Akuntabilitas dalam Hukum Positif di Indonesia.
Dasar Hukum Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR
Sebagai salah satu dasar Hukum Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau CSR yang berlaku saat ini, menguraikan sejumlah aturan terkait kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan LingkunganPerusahaan (TJSLP) atau CSR secara terperinci.
Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.
- TJSL atau CSR menjadi kewajiban bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam dan kewajiban tersebut wajib dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan (Pasal 3 PP 47/2012).
- Tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan setelah mendapat persetujuan dewan komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perseroan. Kemudian, rencana kerja tahunan perseroan tersebut harus memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan TJSL atau CSR (Pasal 4 PP 47/2012).
- Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, dalam menyusun dan menetapkan rencana kegiatan dan anggaran harus memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Kemudian, realisasi anggaran untuk pelaksanaan TJSL atau CSR yang dilaksanakan oleh Perseroan diperhitungkan sebagai biaya perseroan (Pasal 5 PP 47/2012).
- Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dimuat dalam laporan tahunan Perseroan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS (Pasal 6 PP 47/2012).
- Perseroan yang tidak melaksanakan tanggung jawab TJSL atau CSR dikenakan sanksi (Pasal 7 PP 47/2012).
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT): Mewajibkan perusahaan yang mengelola atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Pasal 74).
- Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas: Menjelaskan bahwa kegiatan CSR direncanakan dan dianggarkan oleh perusahaan
- Kewajiban Menginformasikan (Transparansi) kepada Masyarakat
- Secara eksplisit, undang-undang utama belum merinci sanksi khusus jika perusahaan lupa mengumumkan program CSR secara terbuka. Namun, kewajiban memberikan informasi didasarkan pada prinsip hukum berikut:
- Hak atas Informasi: Masyarakat di sekitar wilayah operasional mempunyai hak untuk mengetahui rencana dan alokasi kegiatan yang berdampak langsung pada lingkungan dan sosial mereka.
- Partisipasi Publik: Berdasarkan kajian normatif, pelaksanaan CSR yang baik menuntut adanya keterlibatan dan transparansi agar sasaran program tepat guna dan tidak hanya bersifat formalitas administratif.
- Izin Sosial (Social License to Operate): Keterbukaan informasi meminimalkan konflik sosial dan menjamin kepatuhan terhadap standar tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Partisipasi masyarakat merupakan sebuah hal yang penting dalam sebuah program Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR Sebab, keberhasilan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR tidak hanya tergantung pada tindakan perusahaan semata, melainkan juga bergantung pada partisipasi aktif masyarakat.
Apabila minim bahkan tidak ada partisipasi atau keterlibatan masyarakat, maka besar kemungkinan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR tidak akan berjalan dengan baik.
Maka dari itu penting bagi Masyarakat yang berkecimpung di dunia Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR untuk memahami konsep partisipasi ini.
Konsep Partisipasi Masyarakat Dalam Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR
Secara bahasa, partisipasi berasal dari kata participation yang berarti pengambilan bagian atau pengikutsertaan.
Sedangkan secara istilah partisipasi adalah keikutsertaan seseorang atau kelompok anggota masyarakat dalam suatu kegiatan.
Hal tersebut senada dengan pengertian dalam kamus sosiologi bahwa partisipasi merupakan keikutsertaan seseorang dalam kelompok sosial untuk mengambil bagian dari kegiatan masyarakatnya.
Dalam konteks program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR, keterlibatan masyarakat bisa dilakukan dari proses assesmen, perencanaan dan desain program, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi.
Ketika masyarakat benar-benar dilibatkan dalam proses tersebut, maka masyarakat akan menanggap bahwa program tersebut adalah miliknya juga.
Sehingga ia akan terus menjalankan program tersebut meskipun perusahaan telah manarik diri dari program tersebut.
Perlu masyarakat ketahui bahwa hal yang paling penting dalam sebuah proses partisipasi adalah adanya kesukarelaan masyarakat untuk ikut serta dalam program, jangan sampai masyarakat merasa terpaksa untuk terlibat sebab partisipasi yang sifatnya terpaksa tidak akan membawa pada keberlanjutan program itu sendiri.
Partisipasi tanpa adanya rasa sukarela tidak akan membuat sebuah program disebut sebagai pemberdayaan. Misalnya karena masyarakat hanya mengejar uang akomodasi atau karena pemaksaan dari ketua kelompok.
Hal tersebut pada akhirnya tidak akan menciptakan kemandirian dan keberlanjutan program. Sebab, apabila uang akomodasi atau ketua kelompoknya tidak ada, maka kemungkinan masyarakat pun akan berhenti berpartisipasi.
Manfaat Partisipasi Masyarakat Dalam Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR
- Masyarakat Memiliki Rasa Tanggung Jawab Terhadap Program
Adanya keterlibatan masyarakat dari mulai tahap perencanaan hingga pemanfaatan hasil memungkinkan mereka memiliki rasa tanggung jawab terhadap keberlanjutan program. Rasa tanggung jawab ini timbul karena masyarakat merasa bahwa pada program yang tengah berjalan, terdapat sumbang-sumbangan dari masyarakat baik berupa gagasan, tenaga, maupun materi.
- Sebagai Jalan Perusahaan dalam Memperoleh Informasi
Adanya partisipasi aktif dari masyarakat sasaran akan membuat mereka terbuka dan tidak sungkan lagi untuk menceritakan kondisi sosial dan permasalahan yang ada di dalamnya. Data dan informasi mengenai hal ini tentu akan sangat berguna bagi yang perusahaan dalam menentukan kebijakan dan perbaikan program kedepannya.
- Membangun Kepercayaan Masyarakat pada Program,
Kepercayaan masyarakat pada perusahaan akan terbangun ketika perusahaan melibatkan mereka secara aktif dalam program-program CSR nya. Dengan dilibatkannya mereka dalam program, maka akan tumbuh rasa simpati kepada perusahaan. Pada akhirnya hal ini akan membangun kepercayaan masyarakat pada perusahaan bahwa program CSR yang diberikan perusahaan adalah untuk membantu hidup mereka lebih baik.
Lantas bagaimana cara menumbuhkan partisipasi masyarakat tersebut?
- Identifikasi Kebutuhan Masyarakat
Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR yang berdasarkan kebutuhan masyarakat akan lebih membuat masyarakat ingin berpartisipasi.
Masyarakat akan menanggap program yang diberikan perusahaan adalah sebagai solusi kongkret dari permasalahan dan kebutuhan yang mereka rasakan sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak berpartisipasi. Kebutuhan, potensi, dan permasalahan yang ada di masyarakta ini bisa dilakukan salah satunya adalah dengan social mapping (sosmap) atau pemetaan sosial.
- Ciptakan Ruang Seluas-Luasnya Untuk Masyarakat Berpartisipasi
Dalam upaya untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat, langkah penting adalah menciptakan ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk terlibat dalam program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR.
Ruang di sini mencakup ruang untuk berdialog, berbagi ide, dan berkontribusi dalam pengambilan keputusan sejak identifikasi masalah, perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi program.
Dengan memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat, mereka akan punya rasa memiliki dan rasa tanggung jawab terhadap program yang sedang dijalankan
- Hindari Komunikasi Satu Arah
Komunikasi satu arah adalah proses komunikasi di mana informasi hanya mengalir dari satu pihak tanpa adanya keterlibatan atau umpan balik dari pihak lain. Dalam program CSR, komunikasi semacam ini harus di hindari karena dapat mengakibatkan kurangnya keterlibatan, kurangnya pemahaman, dan kurangnya hubungan yang kuat antara pendamping program dengan masyarakat. hal tersebut lebih jauh akan membuat kurangnya rasa memiliki masyarakat dalam program. Untuk memastikan komunikasi berjalan efektif, penting pagi perusahaan untuk mendorong komunikasi dua arah yang interaktif.
Kesimpulan
Dalam melaksanakan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR sebaiknya menghindari metode kerja doing for the community (bekerja untuk masyarakat). Tetapi menggunakan metode kerja doing with community (bekerja bersama masyarakat).
Istilah “bekerja untuk masyarkat” cenderung hanya memposisikan masyarakat sebagai objek pasif penerima bantuan, sedangkan istilah “bekerja bersama masyarakat” cenderung menjadikan masyarakat sebagai subjek yang pasrtisipasinya amat dibutuhkan dalam setiap tahapan program.
Metode kerja doing for akan membuat masyarakat pasif, kurang kereatif dan tidak berdaya, bahkan akan menjadikan bergantung pada bantuan dari organisasi pemberi bantuan. Sebaliknya, metode kerja doing with akan merangsang masyarakat untuk aktif dan dinamis dalam menjalankan sebuah program.

