Teropong Indonesia News
JAKARTA / PALEMBANG — Konfirmasi awak media kepada Penyidik Mabes Polri terkait kasus hukum yang menjerat KAS alias E yang dikenal dengan inisial KAS, justru memunculkan serangkaian pertanyaan baru yang mendesak jawaban publik. Tersangka masih tetap dalam penahanan yang telah diperpanjang oleh Pengadilan Negeri, namun berbulan‑bulan berlalu tersangka dan barang bukti belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan. Alasan yang dikemukakan dan hal Ini semakin memancing kecurigaan, penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Narkotika ini dinilai harus sangat berhati‑hati karena terkait jaringan‑jaringan yang berada di atasnya.
Melalui pesan tertulis, awak media menyampaikan pertanyaan secara rinci dan terbuka kepada penyidik yang menangani perkara ini tentang kelanjutan kasus Hukum KAS, yaitu :
1. Sudah berapa lama masa tahanan tersangka, sudah berapa kali perpanjangan tahanan? 2. Kapan tersangka akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan? 3. Kenapa kasus sebesar narkotika dan TPPU sebesar ini tidak dipublikasikan? 4. Apakah perlu kami buat surat resmi ke Kapolri? 5. Buat kepentingan pemberitaan.
Pertanyaan yang sederhana dan wajar tersebut adalah hak publik untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara yang diduga melibatkan tindak pidana berat narkotika maupun pencucian uang dengan nilai aset yang tidak sedikit, Namun jawaban yang diterima justru mengandung hal‑hal yang semakin menimbulkan tanda tanya besar,
Secara tertulis, Pwenyidik menjawab,
“1. Sementara KAS masih dalam penahanan perpanjangan PN. 2. Untuk pelimpahan TSK dan BB masih lama bang. 3. Bukan tidak dipublikasikan bang, tapi kami dalam melakukan penanganan kasus TPPU sangat hati‑hati… kami masih melakukan proses pemeriksaan saksi‑saksi pemilik aset yang diduga dijual ke KAS. 4. Kasus TPPU narkotika dalam penanganannya harus hati‑hati karena terkait jaringan‑jaringan yang di atasnya… Saksi‑saksi banyak, lebih dari 20 orang di antaranya istrinya.”
Jawaban tersebut mengandung hal‑hal yang sangat penting sekaligus mengkhawatirkan publik,
Pertama, Tersangka sudah lama ditahan, namun belum dilimpahkan. Penahanan yang terus diperpanjang oleh Pengadilan Negeri wajar saja jika dilakukan sesuai prosedur hukum. Namun yang menjadi pertanyaan mendasar: mengapa proses pemeriksaan berjalan sangat lambat sehingga tersangka dan barang bukti “masih lama” baru bisa dilimpahkan ke Kejaksaan…? Hukum sudah mengatur batas waktu penahanan dan penyidikan, jika bukti sudah lengkap, seharusnya berkas segera diserahkan agar proses berjalan ke tahap selanjutnya di hadapan majelis hakim secara terbuka. Jika belum lengkap, berapa lama lagi masyarakat harus menunggu…?
Kedua, Ada alasan “SANGAT BERHATI‑HATI karena terkait jaringan di atasnya”, Kalimat ini yang paling menyisakan pertanyaan besar di benak banyak pihak, Apakah berarti ada pihak‑pihak lain yang lebih tinggi kedudukannya yang ikut terlibat namun belum disentuh…?, Apakah ada kekhawatiran bahwa jika kasus ini dibuka, akan merusak posisi atau kepentingan pihak lain yang lebih berpengaruh…? Atau justru ini alasan untuk menunda‑nunda agar kasus ini berjalan lambat dan akhirnya meredup begitu saja tanpa kejelasan…? Publik berhak tahu, apakah penundaan ini murni karena kerumitan kasus, atau justru ada pihak yang berusaha melindungi jaringan di balik peristiwa ini…?
Ketiga, Lebih dari 20 saksi diperiksa, termasuk istri tersangka, namun proses tetap berjalan lambat. Di antara puluhan saksi yang telah diperiksa, termasuk anggota keluarga terdekat, ternyata prosesnya belum selesai juga. Padahal semakin banyak saksi yang diperiksa, seharusnya semakin jelas gambaran peristiwa dan semakin lengkap bukti yang dikumpulkan. Kenyataannya justru sebaliknya, berbulan‑bulan berlalu, berkas belum juga selesai.
Kasus diduga melibatkan tindak pidana narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa serta pencucian uang yang menyembunyikan harta hasil kejahatan, adalah kasus yang sangat merugikan masyarakat luas. Sesuai prinsip hukum yang berlaku, perkara semestinya ditangani secara transparan, terbuka, dan akuntabel, bukan justru tertutup rapat dengan alasan “harus berhati‑hati”.
Keterbukaan bukanlah hal yang menghambat proses hukum, justru keterbukaan yang menjaga proses hukum tetap berjalan di jalur yang benar, tidak diintervensi pihak mana pun, dan tidak dimanipulasi demi kepentingan tertentu. Ketika pihak berwenang menyatakan bahwa kasus ini “terkait jaringan di atasnya”, maka justru itulah alasan terkuat mengapa kasus ini harus ditangani secara terbuka dan tuntas agar tidak ada pihak yang terlindungi karena kedudukannya atau hubungannya dengan orang lain. Semakin tinggi jaringan yang terlibat, semakin harus ditelusuri sampai ke akar‑akarnya, bukan justru diperlambat atau ditutup‑tutupi.
Hingga berita ini diturunkan, banyak hal yang masih menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat, Apakah penundaan ini memang karena kerumitan kasus, atau ada pihak yang berusaha mengulur waktu agar semuanya selesai dengan sendirinya…? Apakah “jaringan di atasnya” itu benar‑benar sedang ditelusuri, atau justru itulah alasan untuk menghentikan langkah penyidikan lebih lanjut…? Dan mengapa istri dari tersangka juga menjadi saksi yang diperiksa, apakah beliau juga terlibat dalam perkara ini, atau sekadar dimintai keterangan sebagai keluarga..? Semua pertanyaan ini belum mendapatkan jawaban yang jelas dan memuaskan dari pihak berwenang.
Masyarakat berharap kasus ini segera selesai diselidiki sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa ada penundaan yang tidak perlu, tanpa ada pihak yang dilindungi, dan tanpa ada yang berusaha memainkan perkara ini demi kepentingan pribadi maupun kelompok. Jika memang ada jaringan di atasnya, maka itulah yang harus ditelusuri lebih dulu, sampai ke ujung paling atas, tanpa pandang bulu. Karena keadilan tidak boleh memandang pangkat, kedudukan, maupun hubungan, keadilan harus berlaku untuk semua orang, di hadapan hukum semuanya sama kedudukannya.
Sampai saat ini, awak media masih menunggu kejelasan lebih lanjut dari pihak berwenang terkait kapan berkas perkara ini akan selesai dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Awak media juga berharap penanganan kasus ini berjalan jujur, transparan, dan tuntas sampai ke akar‑akarnya, tidak ada yang ditutup‑tutupi, tidak ada yang dilindungi, dan keadilan benar‑benar ditegakkan untuk semua pihak.
IR

