Teropong Indonesia News
LANJUTAN KASUS, 6 TAHUN DIRUGI, PUTUSAN PENGADILAN BELUM DIJALANKAN, KINI SALURAN AIR DIBUAT DI ATAS TANAH MILIK ORANG LAIN
JEMBER – Perkara Perampasan lahan yang sudah berlangsung selama enam tahun di Desa Tugusari Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember karena laporan yang awalnya di duga tidak di indahkan oleh pihak polres Jember saat itu, kemudian setelah di laporkan lagi dan di pegang oleh Unit Tipidter Polres Jember ternyata sudah di jalankan sesuai prosedur yang berlaku dengan memanggil beberapa pihak, termasuk Pemerintah Desa, dalam hal ini Kepala Desa Tugusari, akan tetapi sayang sekali ketika mengundang pihak bersangkutan ternyata yang hadir hanya Sumarni yang di duga sebagai pelaku Penggadai tanah milik Lina, Kepala Desa tidak hadir.
Dari kejadian yang sudah berjalan ini di duga semakin menampakkan kejanggalan demi kejanggalan yang membuat keluarga pemilik asli, dalam hal ini Lina beserta keluarganya semakin kecewa, sekaligus bertanya-tanya, Sampai kapan keadilan harus ditunggu, padahal bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik sudah jelas, bahkan sudah ada putusan Pengadilan Negeri Jember yang berkekuatan hukum tetap…?
Berita ini merupakan kelanjutan dari laporan sebelumnya yang telah dimuat di Teropong Indonesia News yaitu :
– Lahan Diserobot 6 Tahun & Barang Hilang Jelas di Tempat Terlapor, Korban Sindir Tajam Pihak Polres Jember
– Tantang Hukum…? Pasca Putusan Pengadilan, Malah Ada Musyawarah Kekeluargaan Tanpa Dasar Sah
Kini perkembangan terbaru semakin mempertegas kerancuan dalam penanganan perkara ini, Ketika pihak kepolisian Resor Jember memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan dan menurut beberapa aktivis yang menyimak tentang langkah ini sempat terlihat hal yang tidak lazim, Surat yang dikirimkan bukanlah surat panggilan resmi yang mengikat secara hukum, melainkan sekadar surat undangan. Secara hukum, undangan bersifat sukarela sehingga wajar jika pihak yang dipanggil merasa tidak terikat kewajiban untuk hadir.
Akibatnya, meskipun Suwarni pihak yang menggadaikan tanah tersebut hadir menghadap penyidik, justru Kepala Desa Tugusari tidak muncul sama sekali. Yang hadir mewakili pemerintah desa hanyalah Carik atau Sekretaris Desa beserta seorang Pak Kampung, Padahal, kedua orang tersebut tidak termasuk pihak yang diundang maupun dipanggil dalam perkara ini. Kehadiran mereka tanpa dasar panggilan resmi sekaligus ketidakhadiran Kepala Desa yang seharusnya mengetahui kondisi di wilayahnya, semakin menambah daftar kejanggalan yang membebani proses penyelesaian perkara ini.
Di tengah ketidakjelasan proses hukum yang menurut keluarga pelapor berjalan lambat, apa yang terjadi di lokasi justru semakin merugikan pemilik asli. Matnagi selaku penerima gadai tetap menguasai dan mengerjakan lahan tersebut. Bahkan kini ia telah membuat saluran pengairan yang membelah tanah milik orang lain itu, sebagai persiapan agar lahan tersebut segera dibajak dan diolah kembali secara utuh. Yang mengherankan, tindakan penguasaan dan pengubahan bentuk fisik tanah milik orang lain itu di duga diperkuat dan didukung langsung oleh pihak desa, padahal belum ada kesepakatan maupun putusan hukum yang mengalihkan hak kepemilikan maupun penguasaan tanah tersebut kepada Matnagi atau yang lainnya selain Pemilik Sah yaitu LINA.
Padahal secara hukum yang berlaku, gadai bukanlah perpindahan hak milik. Sertifikat Hak Milik tetap menjadi bukti kepemilikan yang paling kuat dan sah di hadapan hukum, atas nama pemilik asli. Penguasaan tanah sebagai jaminan utang tidak serta‑merta memberi hak kepada penerima gadai untuk mengubah bentuk fisik tanah, membuat bangunan atau saluran air, apalagi menguasainya selamanya seolah‑olah itu milik sendiri, apalagi Pemilik sah tidak pernah menggadaikan pada siapapun saja . Dukungan pejabat desa (hasil keterangan beberapa Narsum) terhadap tindakan tersebut semakin menimbulkan pertanyaan mendasar, Apakah pejabat desa tidak memahami bahwa Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan yang sah dan wajib dihormati…? Atau ada hal lain di balik semua ini…?
Kekecewaan mendalam kini dirasakan Lina beserta keluarganya. Sudah enam tahun mereka berjuang mempertahankan hak miliknya sendiri, dari tanah yang bersertifikat Hak Milik, bahkan sudah ada putusan Pengadilan Negeri Jember yang berkekuatan hukum tetap, namun kenyataannya tanah itu justru dikuasai pihak lain. diubah bentuknya, diduga didukung pejabat desa setempat, sementara proses hukum berjalan walau di duga penuh kejanggalan.
“Sudah enam tahun kami menunggu keadilan. SHM atas nama kami, sudah ada putusan pengadilan, tapi kenyataannya tanah kami dikerjakan orang lain, dibuat saluran airnya, bahkan kata Saudara kami di Desa Kami tersebut di duga didukung Pemerintah Desa, Seolah‑olah sertifikat dan putusan pengadilan itu tidak berarti apa‑apa. Ada apa sebenarnya…?, Sampai kapan kami harus menunggu seperti ini tanpa ada kejelasan…?” Ujar perwakilan keluarga dengan nada getir.
Mereka juga mempertanyakan mengapa pihak kepolisian menggunakan surat undangan dan bukan surat panggilan resmi yang mengikat secara hukum, hal yang justru membuat pihak‑pihak terkait tidak merasa wajib hadir dan menyelesaikan masalah ini dengan sungguh‑sungguh. Jika panggilan saja tidak mengikat, bagaimana proses hukum bisa berjalan cepat dan tuntas…?
Sementara itu Tim LSM Teropong yang terus memantau perkembangan perkara ini menyampaikan keprihatinan sekaligus harapan yang tegas kepada pihak Kepolisian Resor Jember melalui unggahan berita ini,
“Kita semua hidup di negara hukum. Segala sesuatu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum berjalan tegas hanya untuk perkara kecil, sedangkan untuk perkara yang melibatkan pihak tertentu justru berjalan lambat, berbelit‑belit, dan tidak berani bertindak tegas. Kami berharap Polres Jember berani bertindak tegas, adil, dan tanpa pandang bulu. Tegakkan hukum sebagaimana mestinya, tidak ada yang boleh di atas hukum, tidak ada hak milik yang boleh dirampas atau dikuasai orang lain hanya karena didukung pihak tertentu. Polres Jember harus meaksanakan tugas dengan sungguh‑sungguh sebagai penegak hukum yang mengayomi seluruh masyarakat secara adil dan menyeluruh.”
Hingga berita ini diturunkan, banyak hal yang masih menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat luas,
– Mengapa Kepala Desa Tugusari tidak hadir saat dipanggil, padahal perkara ini terjadi di wilayahnya dan apakah tindakan warga desa tersebut didukung oleh pihak desa…?
– Mengapa pihak kepolisian menggunakan surat undangan dan bukan surat panggilan resmi yang mengikat secara hukum sehingga pihak terkait tidak merasa wajib hadir..?
– Atas dasar hukum apa Pihak Pemdes Tugusari mendukung penguasaan serta pengubahan bentuk fisik tanah yang masih bersertifikat atas nama orang lain dan belum beralih haknya secara sah…?
– Mengapa Mat Nagi selaku penerima gadai berani dan seolah – olah diperbolehkan untuk terus mengolah, membuat saluran air, dan merencanakan pembajakan tanah milik orang lain, padahal gadai bukanlah hak milik…?
– Kapan putusan Pengadilan Negeri Jember yang sudah berkekuatan hukum tetap itu benar‑benar dilaksanakan dan dihormati oleh semua pihak, termasuk Pemerintah Desa…?
Masyarakat berharap perkara ini segera diselesaikan secara adil, transparan, dan tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai keadilan harus ditunggu bertahun‑tahun hanya karena masalah prosedur yang tidak jelas atau keterlibatan pihak‑pihak tertentu. Mata seluruh masyarakat Jember kini tertuju pada langkah selanjutnya dari Polres Jember, apakah hukum benar‑benar berlaku sama untuk semua orang, atau hanya janji yang tak pernah ditepati…?
PEWARTA : WAHYU

