(Sebuah Perspektif Sosial Budaya Memaknai Dinamika Hajatan Kematian
Keluarga Di Bheda – Mbamo, 04 / 09 / 2026)
Oleh Dionisius Ngeta
Tinggal di Maumere Flores NTT
Setiap daerah memiliki makna dan tradisi masing-masing terkait dengan ritual paku pertama peti mayat (toka do’e peti mata) seseorang sebelum jenazahnya dihantar ke liang lahat. Tradisi ini tidak sekadar ritual, seremonial atau penghormatan belaka. Kebiasaan dan seremoni ini memiliki makna dan symbol yang sangat variatif, baik secara mitis magis maupun secara budaya dan spiritual.
Bunyi yang dihasil ketika peti mayat seseorang dipaku terutama oleh pemaku pertama di bagian kepala tidak hanya sekadar penghargaan terhadapnya. Tidak juga hanya tanda bahwa peti mayat ditutup dan segera diusung ke liang lahat. Seremoni itu menunjukan, menandakan bahkan menegaskan tentang hal-hal prinsipil yakni keyakinan agama, budaya dan kebenaran Sejarah asal-usul dari yang telah meninggal.

Paku Pertama Peti Mayat Simbol Asal-usul dari yang meninggal
Masyarakat Adat Woko-Mbamo, Desa Woko Woe Kecamatan Nangaroro Kabupaten Nagekeo Propinsi NTT menyebut paku pertama peti mayat dengan istilah “Toka Doe Peti Mata” (paku pertama peti mayat). Seremoni dan ritual tersebut memiliki makna dan pesan bahkan penegasan hal tertentu kepada publik yang hadir teristimewa keluarga yang ditinggalkan.

Sesuai tradisi setempat, pemaku peti sesungguhnya hanya satu. Dalam dinamika dan perkembangan zaman, jumlah pemaku peti mayat seseorang menjadi bertambah. Tapi pada prinsipnya, pemaku pertama adalah yang utama dan penting. Dia bukan hanya sekadar penghargaan/penghormatan. Melainkan symbol yang menandakan dan menegaskan hal atau aspek tertentu. Pemaku yang lain merupakan penghargaan dan penghormatan kerena jabatannya, seperti sebagai pemerintah atau tukang dan seterusnya.

“Sebenarnya ‘toka do’e peti mata’ itu hanya satu yaitu seseorang yang terpilih mewakili keluarga “ta tu’ mbi – ngawu nge’e” (keluarga di mana yang meninggal itu berasal dan berkembang biak). “Imu ta’ toke doe peti mata” (dialah yang pertama paku peti mayat). Dia/mereka-lah asal-usul, akar yang memungkinkan yang meninggal itu hadir di tengah keluarganya, menjadi berkembang-biak dan maju, baik secara populasi maupun secara ekonomi”, demikian Robertus Gato, salah satu tokoh adat dan pengurus LPA desa dalam pernyataannya ketika memfasilitasi penyelesaian dinamika terkait ritual paku peti dalam sebuah hajatan kematian keluarga di Kampung Bheda – Mbamo, 04 September 2026.
Bagi Masyarakat Adat Woko Mbamo, Pemaku pertama peti mayat biasanya adalah yang mewakili keluarga atau seseorang yang secara lurus berdasarkan sejarah keturunan dan darah di mana dia yang meninggal itu berasal (asal-usul). Karena itu “toka do’e peti mata” (paku pertama peti mayat) tidak sekadar ritual-seremonial. Memegang palu dan paku pertama, lalu pertama memaku paku itu pada peti mayat di bagian kepala dengan bunyi yang dihasilkan adalah symbol, tanda yang mewartakan dan menegaskan asal-usul, dari mana pertama kalinya yang meninggal itu datang/berasal.
Pemaku pertama dalam istilah adat setempat disebut “tepu udu” (pegang kepala) dari yang meninggal di dalam peti itu. Untuk itu pemaku pertama peti mayat selalu di bagian kepala. Ia memiliki hak dan otoritas untuk melakukan itu dan berhak menyampaikan tuntutan di forum adat berdasarkan hukum-adat yang berlaku. Pelaksanaan hak dan otoritas tersebut berdampak pada kewajiban dan konsekwensi secara adat-istiadat setempat.
Karena itu ritual dan semermonial adat paku pertama peti mayat tidak sekadar bunyi yang menandakan peti itu ditutup dan segera diusung ke liang lahat. Ritual tersebut merupakan penandaan dan penegasan terkait asal-usul, otoritas, hak dan kewajiban secara adat-istiadat masyarakat setempat.
Ritual Paku Pertama Peti Mayat Bukan Karena Wasiat/Jasa
Orang yang meninggal dunia kadang kala meninggalkan pesan baik secara lisan maupun secara tertulis dan kadang kala dipandang sebagai pesan/wasiat yang harus dilakukan. Pesan/wasiat tersebut juga bisa termasuk tentang di mana dia dikuburkan dan atau siapa yang dikehendaki untuk paku peti pertama ketika dia meninggal.
Namun menurut salah satu tokoh masyarakat adat Woko Mbamo, Konstantinus Dando dalam dinamika hajatan kematian tersebut menegaskan bahwa untuk Masyarakat Woko – Mbamo belum pernah ada wasiat atau pesan dari seorang yang meninggal tentang siapa pemaku pertama peti mayatnya. Lalu hal itu dijadikan landasan bagi keluarga dalam pengambilan keputusan tentang pemaku pertama peti mayat seseorang itu. Dan belum pernah juga ada kebiasaan pemaku peti pertama itu didasarkan oleh pesan, wasiat atau jasa dari kelompok/keluarga.
“Adat dan kebiasaan di Woko – Mbamo ini pemaku pertama peti mayat seseorang bukan berdasarkan pesan atau wasiat termasuk juga bukan karena alasan “podu pagha-wesi nggesu” alias jasa seseorang/kelompok keluarga. Darah lurus, yang mengalir dari mana sesungguhnya dia yang meninggal itu berasal adalah dasar pilihan keputusan, yaitu pihak paman. Itu tradisi yang berlaku, dijalankan dan masih dipelihara dalam Masyarakat Adat Woko – Mbamo. Mungkin beda di tempat lain”, demikian tegas bapak Martin (sapaannya) dalam diskusi saat itu.
Karena itu menurutnya, pihak keluarga yang ditinggalkan mesti bijak dalam melihat dan memutuskan jika ada wasiat atau pesan orang mati seperti itu. Dalam hal-hal prinsipil, apalagi terkait dengan kebenaran sejarah, silsilah dan asal-usul keturunan seorang yang meninggal, keluarga yang ditinggalkan tidak boleh terpengaruh oleh pesan orang mati.
“Kita adalah orang hidup, kita belum mati. Akal sehat dan keadaban kita sebagai masyarakat yang beradab masih ada, masih hidup. Kita yang hidup terikat dengan kebenaran sejarah asal-usul dan adat istiadat yang berlaku. Yang meninggal sudah bebas segala-galanya. Kita yang mengatur dan memberi makna atas peristiwa kematian seseorang. Bukan diatur, apalagi oleh orang yang sudah meninggal. Jika kita diatur oleh dan menuruti pesan orang mati berarti kita sesungguhnya telah mati terhadap kebenaran sejarah, akal sehat dan silsilah keturunan di mana dan dari mana dia yang mati itu berasal”, tegas bapak Martin dalam diskusi itu.
Lebih jauh dari itu, dia mengingatkan: “Jika pesan itu dilaksanakan, maka akan terjadi ketersinggungan dan benturan kepentingan di antara keluarga yang sesungguh dari mana dia yang meninggal itu berasal (asal-usulnya), keluarga yang diwasiatkan atau dimandatkan dan keluarga lainnya (pihak saudara). Mesti ada pemilahan tentang hal-hal yang dipesan atau diwasiatkan dengan mempertimbangkan aspeke kebenaran sejarah dan dampak selanjutnya” tegas Konstantinus Dando dalam pertemuan itu.
Karena itu menurut Bapak Martin, paku pertama peti mayat tidak boleh berdasarkan pesan atau wasiat apa lagi jasa seseorang atau hanya karena ada masalah-masalah yang terjadi sebelumnya. “Tentang pemaku pertama peti mayat harus kembali pada posisi sesungguhnya. Artinya berdasarkan kebenaran sejarah, silsilah dan darah keturunan, dari mana yang meninggal itu berasal (asal-usulnya). Bukan karena ada pesan, atau jasa dari keluarga tertentu yang sudah “podu pagha-wesi nggesu (pelihara/adopsi)”, lanjut bapak Martin.
Paku Pertama Peti Mayat adalah Paman bukan yang lainnya
Bapak Pius Sare, salah satu tokoh adat mewakili pihak keluarga dengan status “tu’u mbi – ngawu nge’e” (asal-usul) dalam forum adat “Te’e Mere – Wewa Dewa” memberikan penjelasan terkait dengan silsilah keturunan darah dari yang meninggal dalam hajatan kematian tersebut. Ia menandaskan bahwa dalam tradisi atau kebiasaan masyarakat adat Nagekeo pada umumnya, “toka doe peti mata” (paku pertama peti mayat) dalam hajatan kematian seorang anak manusia adalah pihak paman.
“Paman dan keluarga dari seorang yang meninggal adalah pihak yang berhak, memiliki otoritas dan berwewenang berkesempatan pertama paku peti mayat seorang yang meninggal. Mereka adalah pihak yang memiliki status “tu’u mbi’– ngawu nge’”. Pihak yang memungkinkan keluarga dari yang meninggal berkembang-biak dan maju, baik secara populasi maupun secara ekonomi. Bukan yang lainnya”, tegas bapak Pius Sare dalam forum terhormat itu.
Paman adalah pemegang palu dan paku pertama peti mayat bagian kepala seorang yang meninggal berdasarkan darah lurus keturunan. Dialah yang mewakili keluarga yang “tu’ mbi’ – ngawu nge’. Dia, sekaligus menandaskan dan mewartakan bahwa yang meninggal di dalam peti mayat itu berasal (asal-usulnya) darinya/mereka.
Karena itu sejarah atau silsilah keturunan adalah dasar penentuan pemaku pertama peti mayat seseorang yang meninggal. Bukan kebijakan, bukan wasiat, bukan pesan, bukan jasa tertentu terhadap yang meninggal dan bukan pula karena ada soal/masalah tertentu sebelumnya.
“Jadi dasarnya adalah sejarah keturunan/darah lurus asal-usul yang meninggal, bukan yang lainnya. Jika kita menuruti kemauan dan keinginan yang meninggal atau jika berlandaskan pada alasan-alasan lainnya, maka akan terjadi benturan kepentingan dan berdampak pada persepsi negatif masyarakat adat setempat tentang asal-usul dari yang meninggal tersebut”, tegas bapak Pius dalam diskusi di forum adat “Te’e mere – Wewa dewa”, setelah pemakaman, Jumat, 04/09/2026.
Lembaga Pemangku Adat (LPA) Pandu Forum Te’e Mere – Wewa Dewa.
Setelah pemakaman, biasanya LPA memandu acara adat “Te’e Mere – wewa Dewa”. Sebuah forum adat dengan agenda utama adalah “Waka – Mba” dan beberapa agenda tambahan lainnya. “Waka – Mba adalah pernyataan/tuntutan adat dari beberapa pihak (paman, saudara, dll) kepada keluarga yang meninggal secara hukum-adat setempat. Selain itu penyampaian tentang hutang-pihutang, baik dari masyarakat terhadap yang meninggal atau sebaliknya.
Para pengurus LPA Desa Wokowoe, Kecamatan Nanggaroro, Kabupaten Nagekeo, bapak Hermanus Kaju, bapak Pius Pinga dan bapak Robertus Gato bersama kepala Dusun D, bapak Delmansius Embo hadir memandu forum adat Te’e Mere – Wewa Dewa tersebut. Ketua LPA bapak Hermanus Kaju, menegaskan bahwa LPA adalah wadah atau lembaga kemasyarakatan yang dibentuk untuk memelihara, mengatur, mengurus, dan melestarikan adat istiadat serta hukum adat yang berlaku di suatu masyarakat hukum adat.
“LPA adalah mitra pemeritah desa dalam penyelenggaraan pembangunan. Ia bertindak sebagai penengah yang mendamaikan sengketa secara kekeluargaan. Ia menjaga kelestarian nilai budaya, tradisi lokal dan kearifan lokal agar tidak punah di tengah arus modernisasi. LPA berfungsi menggali, membina dan mengembangkan nilai-nilai sosial budaya serta tradisi lokal”, demikian penjelasan bapak Herman yang sudah lama bekerja sebagai Ketua LPA di Desa Wokowoe tersebut.
Karena itu menurutnya, Forum terhormat “te’e mere – wewa dewa” adalah media pembelajaran terutama bagi generasi muda. Pembelajaran terutama terkait dengan nilai-nilai dan norma-norma adat yang berlaku sebagai dasar dan bekal bagi kehidupan. “Anak-anak muda harus terus belajar. Forum ini adalah wadah untuk kita belajar tentang nilai-nilai sosial budaya lokal yang kaya makna. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk melestarikannya”, lanjut bapak Herman sebelum mengakhiri dan menutupi sidang “Te’e Mere – Wewa Dewa”.

