Teropongindonesianews.com
BAWEAN, GRESIK — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) KSM Sangkapura mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) beserta PSDKP untuk bersikap terbuka dalam proses penanganan hukum Kapal Ikan Indonesia (KII) KM. Usaha Jaya 3. Kapal jenis pukat cincin pelagis kecil berukuran 20 GT tersebut ditangkap atas dugaan kuat beroperasi tanpa Perizinan Berusaha yang sah.
Pengamanan berlangsung pada Selasa (8/9/2026) pukul 06.52 WIB oleh kapal patroli KP. Hiu Macan Tutul 02 di perairan Pulau Bawean (WPP-NRI 712, koordinat 05°39.321′ S – 112°32.079′ E). Kapal asal Kragan, Rembang, milik Sumarni ini dinakhodai oleh Masrukan dengan memboyong 29 ABK serta muatan 15 kg ikan. Saat pemeriksaan, kapal didapati tidak mengantongi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Laik Operasi (SLO), maupun Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, menyuarakan keraguan publik terkait kejelasan prosedur pascapenangkapan. Sempat disandarkan di Pelabuhan Bawean untuk koordinasi antarinstansi, lokasi penanganan kapal mendadak dialihkan ke Brondong. Selanjutnya, pada Rabu (9/9/2026) pukul 09.49 WIB, Nahkoda KP. Hiu Macan Tutul 02, M. Slamet, resmi menyerahkan dokumen kapal ke Satwas SDKP Lamongan.
Empat Tuntutan Utama LSM GMBI
● Alasan Pemindahan Kapal: Mendesak penjelasan resmi mengenai dasar hukum serta pejabat pembuat keputusan di balik pengalihan lokasi penanganan dari Bawean ke Brondong.
● Kepastian Instansi Penyidik: Menuntut kejelasan penyidik resmi pengampu perkara—mengingat kewenangan pidana perikanan dapat melibatkan PPNS Perikanan, Perwira TNI AL, maupun Kepolisian.
● Keamanan Barang Bukti: Meminta jaminan keutuhan barang bukti (kapal, pukat cincin, muatan, dan dokumen) melalui Berita Acara Penyitaan atau Serah Terima yang sah secara hukum.
● Kejelasan Peran Dinas Daerah: Mengimbau Dinas Perikanan dan Kelautan mengklarifikasi batas kewenangannya saat koordinasi awal di Bawean guna menghindari kerancuan fungsi antara pemerintah daerah dan PSDKP Pusat.

Junaidi menegaskan bahwa desakan ini merupakan wujud kontrol sosial demi menjaga akuntabilitas penegakan hukum laut. Keterbukaan atas kronologi, legalitas tindakan, dan status hukum KM. Usaha Jaya 3 dinilai vital untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Tim

