Inspektorat Diminta Turun, Dugaan Penyimpangan Perlu Dibongkar!!!
Teropong Indonesia News
SUMENEP – Proyek yang diduga merupakan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Pakandangan Tengah, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, bangunan yang masih tergolong baru tersebut dilaporkan sudah mulai mengalami kerusakan, sementara pada bagian tertentu pekerjaan terlihat belum dilakukan plesteran.

Temuan itu terungkap berdasarkan penelusuran lapangan Media Teropong Indonesia News, Selain kondisi fisik yang mulai mengalami kerusakan, tim juga mengaku tidak menemukan prasasti maupun papan informasi proyek di lokasi.
Absennya informasi tersebut membuat sejumlah hal mendasar belum dapat diketahui secara terbuka oleh masyarakat, mulai dari nilai anggaran, sumber anggaran, tahun anggaran hingga pihak pelaksana pekerjaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius. Sebab, pembangunan yang menggunakan anggaran publik semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Pengelolaan keuangan desa sendiri diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. (Database Peraturan – JDIH BPK
Kerusakan pada bangunan yang relatif baru tersebut menjadi alasan bagi tim media untuk mempertanyakan kualitas pekerjaan.
Seorang aktivis yang menyoroti temuan tersebut menduga kerusakan dapat berkaitan dengan kualitas pekerjaan yang tidak maksimal. Ia menilai dugaan pengambilan keuntungan secara berlebihan dalam suatu pekerjaan konstruksi perlu diperiksa apabila berimplikasi terhadap pengurangan kualitas maupun volume pekerjaan.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan teknis, administrasi dan audit terhadap proyek.
Yang menjadi pertanyaan, jika benar terdapat perbedaan antara pekerjaan yang dibayarkan dengan pekerjaan yang direalisasikan di lapangan, siapa yang harus bertanggung jawab…?
Persoalan ini menjadi lebih serius apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain.
Dalam konteks tersebut, aparat penegak hukum dapat mendalami ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Kedua ketentuan tersebut merupakan bagian dari pasal tindak pidana korupsi yang relevan untuk didalami apabila unsur-unsurnya terpenuhi. (Database Peraturan – JDIH BPK)
Artinya, kerusakan TPT saja tidak otomatis membuktikan korupsi, Tetapi apabila pemeriksaan kemudian menemukan adanya manipulasi volume, spesifikasi tidak sesuai, pekerjaan tidak sesuai kontrak namun tetap dibayarkan penuh, atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka persoalannya dapat masuk ke ranah hukum yang lebih serius.
### **Kades Tak Merespons Konfirmasi**
Untuk mendapatkan keberimbangan informasi, Media Teropong Indonesia News telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Pakandangan Tengah melalui pesan WhatsApp.
Namun hingga berita ini disusun, belum ada respons atau penjelasan dari Kepala Desa terkait kondisi TPT, tidak adanya prasasti, nilai anggaran maupun pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Sikap diam tersebut tentunya menjadi catatan tersendiri, meskipun tetap tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa pihak pemerintah desa telah melakukan pelanggaran.
Atas sejumlah temuan tersebut, Media Teropong Indonesia News menyatakan akan menindaklanjutinya kepada Inspektorat Kabupaten Sumenep.
Inspektorat diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, terutama terhadap dokumen anggaran, RAB, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, sumber dana, proses pelaksanaan serta pertanggungjawaban keuangan proyek.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan pekerjaan memang sesuai ketentuan, maka hal tersebut harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau kerugian keuangan negara, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab, uang pembangunan bukan milik pribadi. Setiap rupiah anggaran publik wajib diwujudkan dalam pekerjaan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Media Teropong Indonesia News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Pakandangan Tengah maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas pemberitaan ini. Bang – Kabiro

