Twropongindonesianews.com
SITUBONDO — Pengawasan lemah dan dugaan ketidaksesuaian mekanisme pada proyek Revitalisasi TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 2 yang menelan anggaran ratusan juta di Desa Perante, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, kian memanas. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia DPC Situbondo menegaskan siap melayangkan laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas temuan indikasi pelanggaran fisik dan pengabaian keselamatan kerja di lokasi proyek.
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Situbondo, Muhsin Al Fajar, mengungkapkan kekecewaannya mendalam setelah mendapati fakta lapangan yang diduga memanipulasi informasi publik serta mengabaikan spesifikasi teknis bangunan.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan tajam Fajar adalah pengerjaan sloof menempel yang diduga kuat tak sesuai standar volume. Di lapangan, ukuran ketebalan sloof terlihat lebih kecil dibandingkan lebar batu bata yang dipasang di atasnya.
“Kondisi batu bata yang menempel dan menumpuk melampaui lebar sloof jelas berisiko fatal terhadap struktur dan kekuatan bangunan sekolah. Ini menyangkut keselamatan anak-anak kelak,” tegas Fajar.
Kekesalan LSM Penjara Indonesia kian memuncak akibat dugaan kebohongan dari pihak pelaksana proyek. Margono, yang mengaku sebagai pelaksana di lapangan, sebelumnya menyatakan bahwa sloof bermasalah tersebut telah dibongkar dan disesuaikan. Namun, saat tim melakukan Investigasi ulang ke lokasi, para pekerja/tukang justru mengakui tidak ada pembongkaran maupun perbaikan sama sekali,LSM penjara Indonesia Memoertanyakan kapasitas Margono Dalam Proyek Tersebut
“Kami merasa dipermainkan. Janji pembongkaran itu hanya kebohongan publik untuk menutupi kesalahan,Kami Juga memoertanyakan Kapasitas Margono ,” tambah Fajar geram.

Selain persoalan konstruksi dan material semen yang mendesak untuk dibongkar, LSM Penjara Indonesia juga membeberkan pelanggaran prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Seluruh tenaga kerja di lokasi ditemukan bekerja tanpa melengkapi diri dengan Alat Pelindung Diri (APD) standar.
Fajar menyayangkan fungsi pengawasan dinas maupun instansi terkait yang dinilai mati suri. Pengerjaan proyek vital fasilitas pendidikan ini terkesan dibiarkan berjalan tanpa supervisi teknis dan hanya mengandalkan “pengalaman” naluri para pekerja.
Menindaklanjuti serangkaian temuan Dugaan penyelewengan teknis serta pengabaian keselamatan kerja tersebut, DPC LSM Penjara Indonesia Situbondo saat ini telah merampungkan berkas laporan.
“Sesuai kewenangan kelembagaan, kami telah menyiapkan seluruh bukti visual dan temuan lapangan. Berkas laporan akan segera kami serahkan ke pihak-pihak berwenang, termasuk APH. Kami menuntut tindakan tegas agar pengerjaan dikembalikan sesuai petunjuk teknis (Juknis) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang berlaku,” pungkas Fajar.
BiroTIN/STB

