Teropong Indonesia News
JEMBER – Praktek keji memakan uang rakyat paling kejam kembali terungkap di Kabupaten Jember, Seorang Oknum Ketua RT di Desa Silo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember diduga menjual pupuk bersubsidi, yang seharusnya milik para petani dengan harga melambung tinggi, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah!
Rp 250.000 Hingga Rp 400.000 Per Sak…!!!, Rakyat Menderita, Oknum Pesta Kekayaan..!!!
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, oknum RT itu berani menjual pupuk bersubsidi kepada petani lokal dengan harga yang tidak masuk akal, berkisar Rp 250.000 hingga Rp 400.000 per sak..!!!, Padahal pupuk itu disubsidi agar petani mampu bertani, bukan untuk dijadikan sapi perah kepentingan pribadi…!!!
Modusnya keji, Pasokan dari sebuah kios besar milik inisial H.A. dialihkan, Bukan disalurkan kepada petani yang berhak, melainkan dijual bebas demi mengeruk untung, Lebih parahnya lagi indikasi pemalsuan data penerima agar jatah pupuk dikuasai pihak yang tidak berhak, Ini bukan sekadar penyimpangan, ini Di Duga Kuat PENCURIAN TERORGANISASI..!!!
Fakta semakin mencengkeram leher pelaku, sudah ada bukti percakapan langsung di mana oknum RT tersebut mengaku terang-terangan menjual pupuk itu…! Alasannya…? “Karena butuh hasil lebih…”, Sebuah pengakuan yang menyayat hati, Uang rakyat, bantuan negara, dijadikan lahan mencari untung semata-mata karena nafsu pribadi.
Awak media telah melaporkan fakta ini ke Polres Jember, Awalnya tim sempat turun melakukan pembuktian. Namun ketika ditanya kelanjutannya…? Berkelit, Tidak jelas, Lebih mengkhawatirkan lagi, informasi laporan bocor ke wilayah Desa Silo, Kini para jurnalis yang mengawal kasus ini merasa terancam keselamatannya, Apakah ini sengaja dihambat…?
Menurut beberapa Nara sumber yang sempat pula angkat bicara terkait permasalahan ini bahwa Tindakan biadab ini bukan sekadar merugikan petani, ini merusak program prioritas Presiden Prabowo Subianto soal ketahanan pangan, Pupuk yang langka dan mahal membuat petani tak mampu bertani, berarti pangan negara terancam, Oknum ini tidak hanya mencuri dari petani, ia mengkhianati masa depan pangan bangsa.
Beberapa aktivis yang juga menyimak berita ini mengatakan bahwa Pelaku itu sebenarnya berpotensi dijerat rangkaian pasal berat, diantaranya:
– Pasal 107 UU No.7/2014 — Penyimpangan distribusi barang bersubsidi, ancaman 5 tahun penjara & denda Rp5 Miliar!
​
– UU No.20/2014 — Penyaluran pupuk tidak tepat sasaran, sanksi tegas!
​
– Pasal 263 & 374 KUHP — Pemalsuan data & penggelapan dalam jabatan, hingga 6 tahun penjara!
Tegas akan Kami Tuntut, Polres Jember Tidak Bisa Diam Lagi…!!!
Beberapa pesan dari Para aktivis dan Jurnalis yang menangani permasalahan ini Kepada pihak berwenang, Jangan biarkan rakyat kecewa, Jangan biarkan pelaku tertawa di atas penderitaan petani, Bukti sudah ada, pengakuan sudah keluar, segera proses, adili, dan jatuhkan hukuman seberat-beratnya…!!! Jangan sampai ada yang dilindungi, jangan sampai ada yang diistimewakan, Rakyat sedang mengawasi…!!! Ali – Kabiro

