Pertanyakan Kualitas Pengaspalan Senilai Rp 890 Juta
Teropong Indonesia News
BAWEAN, GRESIK – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) KSM Sangkapura, Bawean, Kabupaten Gresik, menyoroti pelaksanaan proyek Pemeliharaan Pelabuhan Bawean Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari papan proyek di lokasi, pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp890.700.043,00, bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026. Kontrak tercatat dengan Nomor 000.3.3/752/113.5/2026, tertanggal 7 Agustus 2026.

Dalam papan informasi proyek disebutkan CV Sarana Mulya sebagai kontraktor pelaksana dan CV Archigo Consultan sebagai konsultan. Waktu pelaksanaan pekerjaan tercantum selama 113 hari kalender, dengan lokasi pekerjaan di Kabupaten Gresik.

Namun, pelaksanaan pekerjaan pengaspalan di area Pelabuhan Bawean mendapat sorotan dari LSM GMBI KSM Sangkapura.
Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, bersama anggota melakukan pemantauan langsung ke lokasi. Dari hasil pengamatan tersebut, GMBI menduga terdapat sejumlah hal yang perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan teknis lebih lanjut.
Junaidi menyoroti kondisi permukaan sebelum pengaspalan yang menurut pengamatannya masih terdapat debu dan material lepas. Pembersihan kemudian dilakukan setelah mendapat teguran, dengan menggunakan kompresor. Namun, menurut GMBI, proses pembersihan tersebut dinilai belum maksimal karena tekanan angin kompresor dianggap kurang kuat.

Selain itu, GMBI juga mempertanyakan ketebalan lapisan aspal yang secara visual diperkirakan sekitar 2 sentimeter serta proses pemadatan yang dinilai belum maksimal.
“Ini masih dugaan berdasarkan hasil pemantauan kami di lapangan. Karena itu kami meminta pihak terkait melakukan pemeriksaan secara teknis, termasuk mengukur ketebalan dan kepadatan aspal serta mencocokkannya dengan RAB, spesifikasi teknis dan dokumen kontrak,” ujar Junaidi.
Junaidi juga mengaku menanyakan keberadaan konsultan pengawas kepada pekerja di lokasi. Menurut keterangan yang diterimanya, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui konsultan pengawas dan menyatakan dirinya hanya sebagai pekerja.
GMBI kemudian meminta agar keberadaan dan fungsi pengawasan proyek tersebut diperjelas oleh pihak pelaksana maupun pemerintah sebagai pemilik pekerjaan.
“Kami bukan mencari-cari kesalahan. Kritik ini kami sampaikan karena pekerjaan tersebut menggunakan uang negara yang berasal dari pajak masyarakat. Dengan nilai anggaran hampir Rp900 juta, masyarakat berhak mendapatkan pekerjaan yang sesuai kontrak, spesifikasi teknis, mutu dan volume yang telah ditetapkan,” tegas Junaidi.

Menurut GMBI, Pelabuhan Bawean merupakan fasilitas penting bagi aktivitas transportasi dan distribusi masyarakat. Area pelabuhan juga digunakan oleh kendaraan dengan beban berat, termasuk kendaraan pengangkut kebutuhan energi seperti BBM untuk masyarakat maupun kebutuhan operasional PLN di Bawean.
Karena itu, kualitas pekerjaan pemeliharaan dinilai perlu mendapat perhatian serius agar hasil pekerjaan tidak cepat mengalami kerusakan dan tidak menimbulkan pemborosan anggaran akibat pekerjaan harus diperbaiki kembali.
GMBI Minta Pemeriksaan Teknis
GMBI KSM Sangkapura mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan serta pihak-pihak terkait untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut.
Pemeriksaan yang diminta antara lain:
Mencocokkan pekerjaan di lapangan dengan RAB dan spesifikasi teknis kontrak.
Mengukur ketebalan lapisan aspal secara teknis, bukan hanya berdasarkan pengamatan visual.
Memeriksa tingkat kepadatan hasil pengaspalan melalui metode pengujian yang dipersyaratkan.
Memastikan proses persiapan permukaan, termasuk pembersihan debu dan material lepas, telah memenuhi ketentuan teknis.
Memastikan proses penghamparan dan pemadatan dilakukan menggunakan metode serta peralatan yang dipersyaratkan.

Memastikan konsultan pengawas menjalankan fungsi pengawasan sesuai kontrak.
Membuka informasi mengenai volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta hasil pemeriksaan mutu kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

GMBI menegaskan bahwa dugaan ketidaksesuaian tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh tenaga teknis yang berkompeten dan berdasarkan dokumen kontrak.
“Kalau hasil pemeriksaan menyatakan pekerjaan sudah sesuai, tentu kami juga harus menghormati hasil pemeriksaan tersebut. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, kami meminta dilakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak dan aturan yang berlaku,” kata Junaidi.

Dasar Aturan Pekerjaan
Dalam pekerjaan pengaspalan, acuan teknis tidak cukup hanya melihat ketebalan secara kasatmata. Spesifikasi pekerjaan harus merujuk pada dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang ditetapkan untuk pekerjaan tersebut.
Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2, misalnya, mensyaratkan permukaan yang akan menerima pekerjaan beraspal harus bebas dari debu dan material lepas, serta mengatur tahapan persiapan permukaan, penghamparan dan pemadatan.
Sementara itu, pengadaan yang dibiayai APBN/APBD berada dalam rezim Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan perubahan keduanya melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur pengadaan pemerintah yang bersumber dari APBN/APBD dan menempatkan kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi serta penyedia sebagai bagian dari tujuan pengadaan.
Pelaksanaan pengadaan melalui penyedia juga memiliki pedoman dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
Dengan demikian, apabila benar terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, maka yang perlu dilakukan adalah pemeriksaan dan pengujian terlebih dahulu, kemudian ditindaklanjuti sesuai mekanisme kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
LSM GMBI KSM Sangkapura berharap pemerintah tidak hanya melihat proyek dari sisi penyelesaian pekerjaan, tetapi juga memastikan mutu, volume, spesifikasi dan manfaat pekerjaan benar-benar sesuai dengan anggaran yang telah dibelanjakan.
“Uang negara adalah uang rakyat. Kami meminta pengawasan dilakukan secara serius dan transparan agar pembangunan di Bawean benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Junaidi.
Catatan hukum penting: saya sengaja tidak menulis bahwa ketebalan 2 cm pasti melanggar aturan, karena ketebalan yang wajib dipenuhi harus dilihat dari jenis lapisan aspal, RAB/gambar, spesifikasi teknis dan kontrak proyek. Kalau GMBI ingin membuktikan dugaan tersebut, pemeriksaan ketebalan dan kepadatan secara teknis akan jauh lebih kuat daripada hanya pengukuran manual di permukaan. JUN

