Teropong Indonesia News
JEMBER – Lima ratus ribu rupiah. Itulah uang yang dipinjamkan. Namun yang ditagih dan dipaksa ditandatangani — DUA KOMA LIMA JUTA RUPIAH. Kisah miris ini terungkap di Kecamatan Ajung, Jember, dan kini menjadi sorotan tajam bagaimana warga biasa terjebak jeratan yang tidak masuk akal.
Berdasarkan surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani pada 11 Oktober 2025, tercatat jelas: Imam Basuki dipaksa mengakui utang sebesar Rp 2.500.000 kepada Sode K, padahal uang yang diterima hanya Rp 500.000. Selisih Rp 2 juta muncul entah dari mana, seolah-olah bunga yang melonjak tanpa dasar hukum.
Fakta Di Atas Kertas, TEKANAN DI BALIK LAYAR
Surat itu ditulis dengan kalimat yang memuat ancaman tersirat,
“Saya siap menanggung segala resiko ini dengan jiwa dan raga serta orang lain keturunan keluarga besar.” UJAR
Kalimat ini bukan sekadar janji — ini bukti nyata adanya tekanan psikologis yang dialami peminjam. Bagaimana mungkin seseorang dengan kesadaran penuh rela mengorbankan jiwa raga dan keturunannya hanya untuk utang yang sebenarnya tidak sebesar itu?
Jangka waktu pelunasan hanya diberi satu bulan. Jika lewat, maka yang terjadi? Surat itu tertulis tegas:
“Siap menunggu selama tenggang waktu yang ditentukan, tanpa paksaan dari pihak manapun.”
Padahal kenyataannya, angka Rp 2,5 juta itu sendiri sudah merupakan paksaan sejak awal dan itupun sebagai salah satu anggota Media kita di gg
Secara hitungan sederhana:
– Uang dipinjam: Rp 500.000
– Yang ditagih: Rp 2.500.000
– Kenaikan, 5 Kali Lipat Dalam Waktu Singkat
Tidak ada perjanjian bunga resmi. Tidak ada lembaga keuangan. Tidak ada jaminan yang sah. Yang ada hanyalah kekuatan posisi tawar yang timpang — satu pihak membutuhkan uang mendesak, pihak lain memanfaatkan keadaan untuk mengeruk keuntungan berlipat ganda.
Ini memenuhi unsur Pemerasan (Pasal 368 KUHP) dan Pungutan Tidak Sah. Surat pernyataan yang dibuat di bawah tekanan batal demi hukum sejak awal – meskipun sudah ditandatangani dan bermeterai.
Kasus ini bukan sekadar sengketa antar warga. Ini cerminan nyata bagaimana praktik lintah darat masih hidup dan berkembang di tengah masyarakat kita – menyusup ke kampung-kampung, memanfaatkan kesulitan tetangga sendiri.
Uang rakyat bukan sapi perah. Kebutuhan sesama bukan peluang menguntungkan diri sendiri. Dan surat yang lahir dari ketakutan tidak pernah bisa dijadikan alat menindas orang lain.
Beberapa warga mengatakan bahw Aparat penegak hukum di Jember: jangan diam melihat ini. Selisih jutaan rupiah dari pinjaman ratusan ribu bukan urusan sepele. Ini adalah keadilan yang dipertaruhkan.
“Keadilan bukan soal besar kecilnya uang. Keadilan adalah soal: siapa yang ditindas, dan siapa yang berkuasa menindas. Dan di muka hukum, tidak boleh ada yang lebih tinggi dari yang lain.” ujarnya. BIRO

