Teropongindonesianews.com
DELI SERDANG, SUMATERA UTARA — Sengketa lahan kembali mencuat di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Sebidang tanah seluas sekitar 16 rante atau kurang lebih 6.400 meter persegi yang diklaim milik M.S. Lubis disebut telah dipagar oleh pihak lain.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke pihak Kecamatan Percut Sei Tuan untuk mendapatkan penanganan sesuai mekanisme administrasi yang berlaku. Pengaduan itu diterima langsung oleh Sekretaris Kecamatan Percut Sei Tuan, Andriani Z. Nasution, S.Ag., Jumat (2/10/2026).
M.S. Lubis mengatakan, dirinya menyampaikan persoalan tersebut bukan semata-mata karena keberadaan pagar di lokasi, melainkan menyangkut hak penguasaan atas sebidang tanah yang menurutnya merupakan miliknya.
«“Saya terpaksa membeberkan masalah lokasi lahan ini bukan sekadar keberatan karena posisi pagar tersebut, namun menyangkut hak saya atas penguasaan sebidang tanah,” terang M.S. Lubis.»
Pengaduan tersebut turut disaksikan Ketua Umum Relawan Tegak Lurus Prabowo, Ir. Arse Pane, S.H. Ia meminta agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik terbuka di lapangan.
Menurut Arse, seluruh pihak sebaiknya mengedepankan dokumen, data administrasi, serta menempuh mekanisme hukum apabila terjadi perbedaan klaim kepemilikan.
«“Sengketa tersebut jangan dibiarkan berkembang menjadi konflik terbuka di lapangan. Kita mendorong semua pihak menempuh jalur administrasi serta hukum,” tegas Arse Pane.»
Kecamatan Belum Menyimpulkan Pemilik yang Berhak
Menanggapi laporan tersebut, Sekretaris Kecamatan Percut Sei Tuan, Andriani Z. Nasution, menjelaskan bahwa pihak kecamatan akan menindaklanjuti pengaduan sesuai proses dan ketentuan yang berlaku.
Dalam penyampaian pengaduan, terdapat sejumlah salinan dokumen yang diperlihatkan. Salah satunya berupa surat keterangan dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Desa Sambirejo Timur, yang mencantumkan nama Rizal dengan tanggal 29 Desember 2000 serta luas tanah sekitar 6.545 meter persegi.
Namun, keberadaan dokumen tersebut belum menjadi dasar untuk menyimpulkan pihak mana yang secara hukum merupakan pemilik sah lahan yang disengketakan.
«“Sampai seluruh data dan dokumen diperiksa dan semua pihak diberikan ruang yang sama untuk menjelaskan versinya. Namun saat ini belum bisa kita menyimpulkan siapa pemilik yang paling berhak atas sebidang tanah tersebut,” jelas Andriani Z. Nasution, S.Ag.»
Pihak kecamatan pada prinsipnya akan memberikan ruang kepada para pihak untuk menyampaikan dokumen maupun keterangan masing-masing sebelum persoalan tersebut dapat ditarik pada sebuah kesimpulan.
Hindari Konflik, Kedepankan Data dan Jalur Hukum
Persoalan ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar dalam transaksi atau penguasaan tanah tidak hanya berpatokan pada batas fisik, patok maupun pagar yang berada di lokasi.
Keabsahan dokumen, riwayat tanah, status administrasi, serta data pertanahan juga menjadi bagian penting yang perlu diperiksa guna mencegah munculnya sengketa di kemudian hari.
Di tengah adanya klaim kepemilikan yang berbeda, penyelesaian melalui pemeriksaan dokumen dan mekanisme hukum dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik fisik.
Pemerintah setempat diharapkan dapat memfasilitasi proses administrasi secara transparan, sementara para pihak yang bersengketa dapat menempuh jalur hukum apabila tidak ditemukan titik temu.
Hingga saat ini, belum terdapat kesimpulan final mengenai pihak yang paling berhak atas lahan tersebut. Penentuan status dan kepemilikan tanah tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen, riwayat penguasaan, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Coy

