Teropongindonesianews.com
SUMBAWA, — Kepala Dinas
Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendampingi kunjungan kerja Gubernur NTB di Kabupaten Sumbawa, Kamis (1/10). Peninjauan ini dilakukan bersama Tim Pengawasan Terpadu Provinsi NTB yang dikoordinasikan oleh Inspektur Provinsi NTB serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi NTB.
Dalam kunjungan lapangan tersebut, rombongan meninjau secara langsung kawasan tambak udang di Pulau Kaung untuk mengevaluasi kelayakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan sistem pengelolaan lingkungan di sekitar area operasional.
Gubernur NTB menegaskan agar pengelola tambak segera memperbaiki fasilitas IPAL yang ada guna mencegah pencemaran perairan dan kerusakan ekosistem pesisir. Penegasan ini menjadi langkah nyata Pemprov NTB dalam mendorong para pelaku usaha untuk menjalankan aekonominya secara bertanggung jawab dan berwawasan lingkungan.

Selain masalah pengolahan limbah, Tim Pengawasan Terpadu menemukan kendala perizinan dasar terkait dugaan aktivitas reklamasi di lokasi tambak. Kondisi ini menyebabkan pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) melalui sistem Online Single Submission (OSS) belum dapat diproses ke tahap selanjutnya.
Menanggapi temuan tersebut, Gubernur NTB menyampaikan bahwa langkah pembinaan dan pengawasan ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Gubernur NTB Nomor 17 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Kelautan dan Perikanan.

Sebagai tindak lanjut, Tim Pengawasan Terpadu Pemprov NTB siap mendampingi dan memfasilitasi para pelaku usaha dalam menyelesaikan hambatan perizinan sesuai prosedur tata ruang laut yang berlaku, sembari memastikan seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan dipenuhi secara akuntabel.
Melalui upaya pendampingan dan penegakan aturan ini, Pemprov NTB berharap dapat meningkatkan kepatuhan regulasi, mewujudkan iklim usaha perikanan budidaya yang tertib dan bertanggung jawab, serta menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir di wilayah NTB.
Syamsul

