Teropongindonesianews.com
SURABAYA — Puluhan warga yang mengaku menjadi korban arisan online MS Blesse Bigget mendatangi Kantor Hukum D. Firmansyah & Partner, Jl. Jagalan I No. 16, Kelurahan Peneleh, Kecamatan Genteng, Surabaya, guna meminta pendampingan hukum.
Kerugian yang dialami para korban bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga mencapai Rp300–400 juta per orang. Jika dihitung secara keseluruhan, kerugian sementara diperkirakan mendekati Rp1 miliar.
“Yang sudah melapor puluhan orang. Ada yang rugi Rp5 juta, Rp20 juta, bahkan Rp400 juta. Ditotal sementara hampir Rp1 miliar,” ujar Dodik Firmansyah, S.H.
Para korban mengaku awalnya pencairan berjalan lancar, namun setelah menambah jumlah keikutsertaan, dana tak kunjung cair. Mekanisme yang berjalan diduga menyerupai skema Ponzi.
Pihak kuasa hukum akan melayangkan surat somasi kepada pihak pengelola dalam waktu 3×24 jam. Jika tidak ada tanggapan atau penyelesaian, kasus akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Nama Pratiwi Novia Wijayanti disebut sebagai pemilik atau pengelola, hingga kini belum memberikan tanggapan. Kantor hukum juga membuka posko bagi korban lain yang belum melapor.
Coy

