Teropongindonesianews.com
SIDOARJO — Wartawan datang bukan untuk mencari musuh, melainkan mencari fakta. Pertanyaan jurnalis bukan ancaman, melainkan bagian dari hak masyarakat mengetahui informasi yang benar.
Karena itu, dugaan adanya hambatan peliputan di SDN Wonokasian 1, Sidoarjo patut diperhatikan. Ini bukan sekadar soal wartawan dan sekolah. Yang lebih penting adalah hak publik mengetahui bagaimana anggaran pendidikan dikelola.
Sekolah memang berhak menjaga keamanan, ketertiban, dan privasi siswa. Wartawan pun wajib menghormati aturan tersebut. Namun, menjaga ketertiban bukan berarti menghalangi konfirmasi informasi yang berkepentingan publik. Jika belum bisa menjawab, jelaskan alasannya — bukan menutup pintu.
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3): pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 18 ayat (1) juga mengatur sanksi bagi yang sengaja menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut.
Tentu saja, tidak setiap penolakan otomatis pelanggaran. Tapi jika ada pola penghalangan, hal itu layak ditindaklanjuti.
Anggaran sekolah adalah uang publik. Masyarakat berhak tahu penggunaannya. Jika muncul dugaan masalah, pers berkonfirmasi bukan berarti menghakimi — itu bagian pengawasan wajar. Sekolah yang merasa dirugikan punya hak jawab, bukan menutup akses informasi.
Kami mendorong Dinas Pendidikan Sidoarjo segera berperan. Sosialisasikan pedoman komunikasi antara sekolah dan media. Kepala sekolah perlu paham: klarifikasi bukan berarti kalah. Penjelasan yang transparan justru menjaga kepercayaan masyarakat.
Pers tidak meminta perlakuan istimewa. Cukup beri ruang konfirmasi, jawab apa yang bisa dijawab, dan jika ada masalah — periksa secara objektif.
Pers bukan musuh sekolah. Pers adalah mitra transparansi. Keterbukaan bukan tanda kelemahan — itulah fondasi kepercayaan publik.
Coy

