Teropongindonesianews.com – Kiai kampung asal Situbondo, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy yang akrab disapa Gus Lilur, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa jual beli suara pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut disampaikan langsung ke KPK pada Senin, 12 Oktober 2026, pukul 11.15 – 12.30 WIB.
Gus Lilur mengungkapkan, ada dua agenda penting dalam laporannya.
Pertama, laporan umum dugaan Tipikor jual beli suara di Muktamar ke-35 NU yang digelar di Ponpes Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, yang menurutnya bersumber dari dana hasil korupsi di Kementerian ATR/BPN.
Kedua, mengatur jadwal dengan penyidik KPK untuk pengembalian uang riswah.
“Agar beberapa PCNU yang mau mengembalikan dana riswah bisa langsung diterima penyidik KPK, dan uang riswahnya bisa langsung disita,” tegas Gus Lilur.
Ia menegaskan, laporan awal ini belum menyasar personal secara spesifik. “Dalam LP Tipikor ini saya belum memidanakan secara khusus para pelaku riswah Muktamar. Laporan ini baru menggambarkan alur dugaan suap, pihak yang diduga terlibat, dan tempat-tempat transaksi,” jelasnya.
Gus Lilur membeberkan, dugaan alur suap dimulai dari pengumpulan puluhan Pengurus Cabang NU di sejumlah ibu kota provinsi. Pertemuan tersebut disebut diorkestrasi oleh oknum NU setempat yang ditunjuk Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf sebagai tim sukses.
Dalam pertemuan itu, ada tiga hal yang ditegaskan:
1. Paket Sembilan Nama Wajib AHWA: Para peserta disebut diwajibkan memilih sembilan nama calon anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), yakni:
– KH Miftachul Akhyar
– KH Nurul Huda Djazuli (Ploso)
– KH Anwar Manshur (Lirboyo)
– KH Anwar Iskandar
– KH Afifuddin Muhajir
– KH Muhammad Wildan Salam
– Dr KH Abun Bunyamin, MA
– AG Dr KH Baharuddin HS, MA
– TGK KH Nuruzzahri Yahya (Waled Nu)
Faktanya, daftar ini tidak sama dengan hasil resmi Muktamar. Tabulasi resmi panitia 30 Agustus menetapkan Prof KH Said Aqil Siroj masuk dalam 9 AHWA, sementara KH Muhammad Wildan Salam justru tidak terpilih.
2. Pola Pemilihan Ketua Umum: Harus melalui mekanisme AHWA atau restu Rais Aam, dengan calon Ketua Umum lebih dari satu orang.
3. Lokasi Pelunasan: Ditetapkan di Hotel Fatma, Jombang dan di Posko Nusron Wahid di Jalan Teuku Cik Ditiro, Desa Pulo Lor, Jombang.
Gus Lilur menjelaskan pola pemberian uang diduga dilakukan dalam tiga tahap:
Tahap I – Uang Muka: Dilakukan melalui mobilisasi pengurus wilayah NU di beberapa hotel ibu kota provinsi, seperti Bengkulu, Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, NTB, dan sejumlah wilayah Sulawesi.
Tahap II – Pembayaran Lanjutan: Dilakukan di sejumlah hotel di Surabaya menjelang Muktamar, di antaranya Hotel Four Points kawasan Tunjungan Plaza dan Hotel Bumi Surabaya.
Tahap III – Pelunasan: Dilakukan di Jombang, di Hotel Fatma dan Posko Nusron Wahid. Sebagian penerima hanya melalui dua tahap karena tidak menerima pembayaran di Surabaya.
“Demikianlah tiga tahapan yang dalam dugaan tersebut sebagai rangkaian sempurnanya riswah: DP pertama, DP kedua, dan pelunasan,” ujar Gus Lilur.
Dalam keterangannya, Gus Lilur menyebut Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf beserta tim suksesnya, salah satunya Sulaiman Tanjung, sebagai pihak yang diduga terlibat dengan target utama memenangkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU.
Gus Lilur memastikan akan kembali ke KPK pekan depan dengan laporan yang lebih spesifik memidanakan empat nama: Miftachul Akhyar, Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, dan Sulaiman Tanjung, serta tim sukses di daerah.
“Ibarat pertunjukan film, LP Tipikor ini baru tayangan pembuka. Belum isi filmnya. Apalagi aksi paling serunya,” pungkasnya.
Laporan ini berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK di Kementerian ATR/BPN. Pada 14 September 2026, dua pekan setelah Muktamar ke-35 ditutup 31 Agustus, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai rupiah dan valas senilai Rp106,3 miliar dan menetapkan delapan tersangka. KPK menyebutnya sebagai salah satu sitaan terbesar dalam sejarah OTT. Empat dari delapan tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Sebagai informasi, Muktamar ke-35 NU digelar 27-31 Agustus 2026 di Ponpes Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang. Dalam Muktamar tersebut, mekanisme pemilihan Ketua Umum melalui restu Rais Aam disetujui 401 suara, mengalahkan mekanisme pemilihan langsung yang hanya mendapat 150 suara.
KH Miftachul Akhyar kemudian terpilih sebagai Rais Aam PBNU setelah dalam pemilihan anggota AHWA menempati urutan keempat dengan 350 suara, di bawah KH Nurul Huda Djazuli yang meraih suara tertinggi 485 suara.
BiroTIN/STB

