Teropongindonesianews.com
WINA, AUSTRIA — Ketua Dewan Pakar Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., menghadiri Sidang ke-55 Investor-State Dispute Settlement (ISDS) Reform yang berlangsung 12–16 Oktober 2026 di Wina, Austria.
Forum yang diselenggarakan oleh Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hukum Perdagangan Internasional (UNCITRAL) ini membahas upaya reformasi mekanisme penyelesaian sengketa antara investor asing dan negara penerima investasi.
Reformasi ini bertujuan membangun sistem yang lebih adil, transparan, dan efisien, serta menyeimbangkan hak investor dengan kewenangan negara melindungi kepentingan publik. Bagi Indonesia, pemahaman terhadap perkembangan ini penting sebagai referensi dalam menyusun kebijakan investasi dan pengembangan hukum nasional.
Kehadiran Prof. Ariawan di forum internasional ini menunjukkan perhatian aktif kalangan akademisi dan profesi hukum Indonesia terhadap dinamika reformasi hukum investasi global.
Coy

