Teropongindonesianew.com
PROBOLINGGO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisia Arunakara Indonesia mengapresiasi sikap Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo yang dinilai profesional, netral, dan mengedepankan kepastian hukum dalam menyikapi polemik Yayasan/Lembaga Ihyaul Islam Prasi Gading.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul terbitnya surat tanggapan resmi Kemenag Kabupaten Probolinggo Nomor B/644/Kk.13.08.02/HM.01/10/2026 tertanggal 6 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Umar Fauzi selaku kuasa hukum.
Umar Fauzi menilai, sikap Kemenag yang mengedepankan kehati-hatian administratif dan menghormati proses hukum merupakan langkah tepat untuk menjaga kondusivitas serta keberlangsungan kegiatan pendidikan.
Kami mengapresiasi Kemenag Kabupaten Probolinggo yang telah menunjukkan sikap profesional, netral, dan tidak terburu-buru dalam menyikapi polemik ini. Menurut kami, setiap persoalan kelembagaan harus diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum, bukan melalui klaim sepihak,” ujar “Umar Fauzi”.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan dokumen Akta Notaris Nomor AHU-0013311, AH.01.12 Tahun 2026 tertanggal 16 Maret 2026 yang dibuat oleh Notaris Bahrul Ulum, S.H., M.Kn., sebagai bagian dari dokumen administratif dalam persoalan tersebut.
Fauzi berharap seluruh pihak menghormati sikap Kemenag dan menempuh mekanisme penyelesaian yang sah apabila terdapat keberatan.
“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri, menghormati proses hukum, dan menjaga kondusivitas. Jangan sampai polemik ini mengganggu kegiatan pendidikan maupun kepentingan para siswa,” tegasnya.
LBH Justisia Arunakara Indonesia berharap sikap profesional Kemenag Kabupaten Probolinggo dapat menjadi landasan bagi penyelesaian polemik secara proporsional, sehingga kegiatan pendidikan di lingkungan Yayasan Ihyaul Islam Prasi Gading tetap berjalan aman dan kondusif.
Biro

