Teropongindonesianews.com
SITUBONDO — Penempatan alat berat jenis wales (stoom walz) di area Taman Kota Asembagus mengundang keluhan dari para pedagang kaki lima (PKL) serta masyarakat setempat. Kehadiran mesin penggilas tersebut dinilai mengganggu aktivitas perekonomian warga sekaligus berpotensi membahayakan lalu lintas.
Berdasarkan pantauan media di lokasi pada Senin malam (19/10/2026), alat berat tersebut diparkir persis di tengah-tengah kawasan Taman Kota Asembagus. Posisinya yang mencolok melintang dan menutupi lapak para PKL yang menggantungkan mata pencaharian di sekitar lokasi tersebut.
Para pedagang mengeluhkan keberadaan wales tersebut karena menghalangi pandangan calon pembeli dari arah depan.
Kondisi ini dikhawatirkan menurunkan jumlah pengunjung secara drastis, yang berimbas langsung pada menurunnya pendapatan harian para pedagang. Padahal, aktivitas UMKM dan PKL di pinggiran taman kota menjadi penopang utama perekonomian warga sekitar.

Tak hanya merugikan sektor ekonomi mikro, keberadaan alat berat di area terbuka publik tersebut juga menyita perhatian dari sisi keselamatan lalu lintas (road safety). Penempatan yang kurang tepat dikhawatirkan dapat membahayakan para pengguna jalan yang melintas, baik dari arah selatan maupun utara, khususnya pada malam hari saat jarak pandang terbatas.
Menanggapi kondisi tersebut, warga dan para pedagang berharap pihak pelaksana proyek atau instansi terkait segera mengambil langkah cepat. Jika pengerjaan proyek belum dimulai, alat berat tersebut sebaiknya dipindahkan ke tempat yang lebih aman dan jauh dari pusat aktivitas warga.
“Kami berharap alat berat ini bisa segera digeser atau dipindahkan ke lokasi penyimpan yang lebih tertata. Jangan ditempatkan menutupi lapak dagangan maupun memakan ruang taman. Selain agar aktivitas ekonomi warga bisa berjalan normal kembali, penataan ini penting demi menjaga keselamatan para pengguna jalan,” ujar salah seorang warga di sekitar lokasi.
Masyarakat berharap koordinasi antar-pihak terkait dapat segera dilakukan agar pembangunan fasilitas umum dan aktivitas perekonomian warga dapat berjalan berdampingan tanpa saling merugikan.
BiroTIN/STB

