Teropongindonesianews
BANYUWANGI – Di balik gemerlapnya seremoni penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudatul Athfal (RA) yang nilainya mencapai triliunan rupiah secara nasional, tersembunyi sebuah pertanyaan besar yang belum terjawab tuntas: Seberapa transparankah dana tersebut di tingkat akar rumput?
Masyarakat berhak tahu. Bukan sekadar tahu bahwa “dana sudah cair”, tetapi tahu secara detail: Berapa nominal pasti yang diterima setiap Madrasah Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA/MAK) di wilayah mereka? Dan yang lebih penting, untuk apa saja uang rakyat itu benar-benar dibelanjakan?
Publik Berhak Mengintip “Dompet” Madrasah
Dana BOS bukan sumbangan pribadi, melainkan anggaran negara (APBN) yang dititipkan untuk mencerdaskan bangsa. Karena itu, prinsip keterbukaan informasi publik mutlak diterapkan. Namun, realitas di lapangan sering kali menunjukkan sebaliknya. Informasi mengenai alokasi per lembaga sering kali sulit diakses, tersimpan rapi dalam dokumen internal, atau hanya ditempel sekadarnya di papan pengumuman yang jarang dilirik.
“Transparansi bukan sekadar mengumumkan bahwa bantuan telah disalurkan. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai identitas penerima, jumlah dana, realisasi penerimaan, serta laporan pertanggungjawabannya,” tegas narasumber edukasi yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Jika data ini tertutup, bagaimana masyarakat bisa melakukan pengawasan? Bagaimana kita bisa memastikan bahwa dana tersebut tidak bocor ke pos-pos yang tidak relevan dengan peningkatan mutu pendidikan?
Jenjang Pendidikan yang Perlu “Diaudit” Publik
Sorotan tajam harus diarahkan pada seluruh jenjang pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag):
1. RA (Raudatul Athfal): Apakah dana BOP benar-benar digunakan untuk fasilitas bermain dan belajar anak usia dini?
2. MI (Madrasah Ibtidaiyah): Apakah buku dan alat peraga terbeli sesuai kebutuhan siswa?
3. Mts & MA/MAK: Apakah dana BOS mendukung kegiatan ekstrakurikuler dan pemeliharaan gedung yang layak?
Setiap rupiah yang masuk ke rekening madrasah harus memiliki jejak digital yang bisa dilacak. Ketergantungan pada “kepercayaan buta” kepada pengelola madrasah sudah tidak relevan di era digital ini.
Tuntutan Aksesibilitas Data dari Kemenag
Kementerian Agama, baik di tingkat pusat, wilayah, maupun kabupaten/kota, harus segera memperbaiki mekanisme akses informasi publik. Portal resmi seperti EMIS (Education Management Information System) seharusnya tidak hanya menjadi alat administratif bagi operator, tetapi juga menjadi jendela transparansi bagi orang tua siswa dan masyarakat umum.
Masyarakat tidak perlu menunggu skandal korupsi muncul baru bergerak. Melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kemenag, warga dapat mengajukan permintaan data spesifik:
* Total anggaran BOS per madrasah tahun 2026.
* Daftar penerima dan besaran nominalnya.
* Laporan realisasi penggunaan dana.
Jangan Biarkan Asumsi Menggantikan Fakta
Ketidaktersediaan informasi bukan berarti ada kejahatan, namun itu adalah lampu kuning bagi akuntabilitas. Jika data sulit ditemukan, evaluasi sistem harus segera dilakukan. Publik membutuhkan jawaban atas pertanyaan mendasar: Apakah dana BOS benar-benar menyentuh kebutuhan dasar siswa, atau hanya habis untuk administrasi yang berbelit?
Saatnya Kemenag membuka pintu selebar-lebarnya. Biarkan sinar matahari transparansi masuk ke setiap ruang kelas madrasah. Karena pendidikan yang berkualitas dimulai dari pengelolaan keuangan yang jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
( Adi )

