Teropong Indonesia News
KABUPATEN BANDUNG – Di era transformasi digital pemerintahan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu langkah nyata yang kini digencarkan adalah mendorong seluruh wajib pajak daerah untuk beralih dan memanfaatkan layanan elektronik e-Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (e-SPTPD), yang dapat diakses kapan saja melalui laman e-sptpd.bandungkab.go.id.
Dengan sistem e-SPTPD, seluruh proses administrasi perpajakan daerah kini dapat dilakukan secara daring tanpa perlu datang ke kantor pelayanan. Mulai dari pendaftaran, penghitungan, pelaporan, hingga pembayaran – semua dapat diakses dari mana saja.
Jenis pajak daerah yang dapat dilayani melalui sistem ini meliputi:
– Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
– Pajak Reklame
– Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
– Pajak Air Tanah
Pendaftarannyapun sangat sederhana, Wajib pajak cukup menyiapkan KTP, NPWP, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU), lalu mengisi data diri melalui sistem yang tersedia. Tersedia juga pilihan pendaftaran terpisah untuk perorangan maupun badan usaha agar lebih akomodatif.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Operasional (P2O) Bapenda Kabupaten Bandung, Irma Fitriani, menyampaikan bahwa penerapan e-SPTPD bukan sekadar perubahan sistem, melainkan peningkatan pelayanan yang nyata bagi masyarakat:
“Melalui e-SPTPD, Kami ingin memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Tidak perlu lagi mengantre dan datang ke kantor, semua bisa dilakukan secara mandiri dari rumah,” ujar Irma Fitriani, Senin (28/9/2026).
Sistem ini juga mendukung penerapan prinsip self-assessment, di mana wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, melaporkan, dan membayar sendiri kewajibannya. Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam berkontribusi pembangunan daerah.
Manfaat yang Didapat adalah Lebih hemat waktu dan biaya, Data lebih akurat dan digitalisasi dapat diakses 24 jam di mana saja, Meminimalkan kontak langsung & potensi pungutan liar
Proses lebih sederhana dan jelas Meningkatkan kepatuhan melalui kemudahan akses serta Bukti pelaporan tersimpan otomatis dalam sistem sehingga Mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel
Digitalisasi layanan pajak daerah merupakan bagian dari Rencana Strategis Bapenda Kabupaten Bandung 2025–2029. Langkah ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa membayar pajak bukan beban, melainkan kontribusi nyata untuk membangun Kabupaten Bandung yang lebih baik dan sejahtera.
“Membangun kesadaran pajak bukan hanya soal penerimaan, tapi soal kebersamaan dalam membangun daerah yang lebih tertib dan mandiri,” tambah Irma. RAJA

