Oplus_131072
Teropongindonesianews.com
BAWEAN, GRESIK — Pembangunan pendopo Balai Desa Kotakusuma, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, mendadak jadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) KSM Sangkapura membongkar dugaan lemahnya transparansi hingga potensi risiko keselamatan pada proyek yang dibiayai anggaran desa tersebut.
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah GMBI menerima laporan warga dan melakukan investigasi langsung ke lokasi. Hasil peninjauan lapangan menunjukkan proyek tersebut dikerjakan tanpa papan informasi, serta diduga kuat tidak mengantongi gambar teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai acuan dasar konstruksi.
Ketua GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas adalah harga mati dalam setiap pengelolaan uang rakyat.
“Pembangunan yang menggunakan anggaran desa wajib dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak tahu berapa anggaran yang dipakai, spesifikasinya seperti apa, dan siapa yang bertanggung jawab di balik proyek ini,” tegas Junaidi.
Upaya konfirmasi telah dilakukan GMBI dengan menghubungi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kotakusuma. Dalam keterangannya, Ketua BPD mengaku telah melayangkan teguran kepada Kepala Desa Kotakusuma, Nur Holis, agar segera memasang papan proyek serta melengkapi dokumen gambar teknis dan RAB. Namun, teguran verbal maupun tertulis tersebut terkesan diabaikan.
Tak hanya soal transparansi, GMBI juga membeberkan fakta mengkhawatirkan terkait keamanan konstruksi bangunan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Ketua BPD, struktur pendopo dibangun tanpa tiang penyangga di bagian tengah.
Saat ditanya mengenai jaminan kekuatan struktur bangunan, kepala tukang proyek secara terbuka mengeluh bahwa dirinya tidak berani menjamin keamanan bangunan lantaran bekerja tanpa acuan gambar teknis dan RAB.
Ketika dipertanyakan alasan proyek berisiko tersebut tetap nekat dijalankan, kepala tukang mengaku hanya menjalankan perintah langsung dari Kepala Desa.
GMBI Desak Klarifikasi Terbuka dan Inspeksi Dinas Terkait

Meskipun proyek ini dikabarkan menyerap Pendapatan Asli Desa (PADes), GMBI menilai seluruh pengeluaran anggaran desa wajib tunduk pada asas transparansi, efisiensi, dan hukum yang berlaku.
Guna memutus kesimpangsiuran di masyarakat, GMBI KSM Sangkapura Meminta Kepala Desa Kotakusuma, Nur Holis, untuk segera memberikan klarifikasi publik mengenai 5 poin krusial:
• Besaran Anggaran: Rincian nominal dan alokasi PADes yang digunakan.
• Dokumen Perencanaan: Keberadaan legalitas gambar teknis, spesifikasi, dan RAB.
• Transparansi: Alasan belum dipasangnya papan informasi proyek di lokasi.
• Penanggung Jawab: Kejelasan pelaksana, pengawas, dan penanggung jawab teknis pekerjaan.
• Kelaikan Teknis: Dasar ilmiah/teknis yang menjamin kekuatan dan keselamatan struktur bangunan.
Selain itu, GMBI juga mendesak Pemerintah Kecamatan Sangkapura bersama instansi teknis Dinas PU Kabupaten Gresik untuk segera turun ke lapangan melakukan audit serta uji kelaikan konstruksi sebelum bangunan tersebut digunakan oleh masyarakat umum.
“Kritik ini bukan untuk menjatuhkan, melainkan bentuk pengawasan agar pembangunan desa berjalan selamat, sesuai aturan, dan dipertanggungjawabkan. Jika memang sudah sesuai prosedur, buka datanya ke publik. Jika ada kesalahan, segera hentikan dan perbaiki,” pungkas Junaidi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Desa Kotakusuma, Nur Holis, untuk mendapatkan konfirmasi dan hak jawab secara berimbang.
Red

