Teropong Indonesia News
SAROLANGUN, JAMBI — Perselisihan lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 6 hektare di Desa Batu Putih, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, kini kian memuncak dan menimbulkan tudingan saling balas antar kedua pihak. Padahal perkara perdata terkait status lahan itu masih bergulir di Pengadilan Negeri Sarolangun dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kepala Desa Batu Putih Mulyono, didampingi kuasa hukumnya Muhammaddiyah, S.H., resmi melaporkan dugaan panen kelapa sawit di atas objek sengketa ke Polres Sarolangun pada Selasa (27/10/2026).
Namun laporan itu tidak berakhir di situ: kuasa hukum pihak penggugat Juti Santoso justru melontarkan tudingan balik. Ia menyatakan Mulyono sendiri pernah memerintahkan panen di lokasi yang sama saat perkara masih berada di tahap mediasi. Kedua belah pihak kini saling melempar klaim terkait aktivitas panen di lahan yang status penguasaan masih diperdebatkan.
Kuasa Hukum Kades : Lima Orang Diduga Panen Diamankan di Lokasi
Muhammaddiyah menjelaskan bahwa dirinya bersama Mulyono dan Dedi mendatangi lokasi lahan setelah sidang mediasi di PN Sarolangun, guna memastikan batas‑batas objek perkara menjelang persidangan selanjutnya.
Sekitar pukul 11.00 WIB, mereka mendapati sekelompok orang sedang sibuk memanen buah kelapa sawit di lokasi tersebut.
“Begitu kami tiba di lokasi, kami menemukan adanya aktivitas panen. Saya tanyakan kepada Pak Mulyono apakah ini objek sengketa, dan beliau membenarkan bahwa lokasi tersebut merupakan objek perkara,” ujar Muhammaddiyah.
Ia menyebut lima orang yang sedang beraktivitas kemudian diamankan untuk menghentikan proses panen. Menurut keterangan pihak ini, orang‑orang tersebut mengakui bekerja atas perintah Juti Santoso.
Muhammaddiyah menegaskan tindakan panen itu sangat disayangkan dan patut dipermasalahkan. Selama perkara masih berjalan, objek sengketa seharusnya dilindungi agar tidak mengalami perubahan keadaan.
“Objek sengketa itu harus dijaga agar tidak hilang atau berubah kondisinya. Kami mempertanyakan mengapa justru ada aktivitas panen ketika perkara masih berjalan,” katanya.
“Kami meminta laporan ini ditindaklanjuti demi penegakan hukum dan penghormatan terhadap proses peradilan. Jangan sampai persoalan seperti ini menimbulkan anggapan bahwa objek sengketa bisa dimanfaatkan sesuka hati tanpa memperhatikan proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Perlu dicatat : Tudingan bahwa panen tersebut merupakan tindak pidana pencurian masih harus diuji secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Status lahan yang disengketakan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa aktivitas panen itu merupakan kejahatan.
Salah satu pemanen yang disebut diamankan, Yetno, mengakui dirinya bersama rekan‑rekannya beraktivitas di kebun tersebut. Namun ia mengaku tidak tahu ada sengketa hukum yang sedang berlangsung, dan menyebut tugasnya hanya menjaga kebun dari pencurian buah sawit.
“Aku cuma menjaga maling buah, cuma itu. Yang menyuruh itu Juti. Aku tidak tahu apa masalahnya karena aku merantau,” ujar Yetno.
Keterangan ini menjadi bahan penting yang harus digali aparat, mulai dari siapa pemberi perintah, bentuk pekerjaan yang dilakukan, hingga apakah pihak yang terlibat benar‑benar mengetahui lahan itu sedang diperdebatkan di pengadilan.
Kuasa Hukum Juti Balik Tuding: Kades Juga Pernah Perintahkan Panen
Di sisi lain, Andrian Evendi, S.H., kuasa hukum Juti Santoso, melontarkan bantahan keras. Ia menyebut Mulyono juga pernah memerintahkan panen buah kelapa sawit di lahan yang sama saat perkara masih berada di tahap mediasi, tepatnya pada 29 September 2026.
Menurut keterangannya, saat itu Mulyono memerintahkan Dedi untuk melakukan panen dengan alasan kebun tersebut sudah dibeli dari Kepala Desa Batu Putih.
“Perlu kami jelaskan, Kades Batu Putih, Mulyono, memerintahkan Dedi untuk panen dengan alasan membeli dari Kades Batu Putih,” kata Andrian.
Andrian mengakui pihak Juti juga melakukan panen saat perkara masih berjalan di PN Sarolangun, tepatnya pada tahap mediasi kedua, dan mengklaim memiliki bukti video untuk mendukung pernyataannya.
“Kami memiliki bukti video. Peristiwa itu terjadi ketika perkara masih dalam tahap mediasi,” ujarnya.
Pernyataan ini merupakan serangan balik terhadap narasi yang disampaikan pihak Mulyono. Meski begitu, klaim panen terdahulu, dasar penguasaan lahan, serta bukti video yang disebutkan belum terverifikasi dan harus diperiksa melalui jalur hukum.
Dua Kubu Saling Serang, Aparat Dituntut Usut Secara Jernih & Objektif
Persoalan ini bukan lagi sekadar soal buah sawit yang dipanen. Lebih dalam lagi, ini menjadi ujian penghormatan terhadap proses hukum: bolehkah pihak manapun memanfaatkan atau mengubah keadaan lahan yang masih menjadi sengketa sebelum ada putusan pengadilan yang sah?
Kedua belah pihak sama‑sama mengajukan tuduhan terhadap satu sama lain: pihak Mulyono melaporkan dugaan panen ilegal, sedangkan kuasa hukum Juti menyatakan Kades juga pernah melakukan hal serupa saat perkara masih berjalan.
Maka dari itu, seluruh penanganan kasus ini harus berlandaskan bukti yang sah, bukan hanya klaim lisan semata. Aparat perlu memeriksa keterangan para pemanen, saksi‑saksi di lokasi, bukti video, dokumen kepemilikan lahan, serta urutan waktu setiap kejadian panen secara teliti.
Masyarakat luas sudah menantikan kejelasan tindak lanjut laporan yang telah disampaikan ke Polres Sarolangun. Sementara itu, proses perdata di PN Sarolangun tetap menjadi jalur utama untuk memeriksa dalil hak masing‑masing pihak atas lahan seluas 6 hektare tersebut.
Sengketa Batu Putih kini menjadi ujian bagi semua pihak: apakah mereka masih menghormati jalur pengadilan untuk menyelesaikan perselisihan, atau justru memilih bertindak sendiri di lapangan yang berpotensi memperkeruh keadaan?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Sarolangun terkait tindak lanjut laporan maupun penetapan status hukum atas dugaan panen tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sampai ada hasil pemeriksaan dan keputusan dari pihak berwenang. (DARMAWAN)

