Teropong Indonesia News
JAKARTA – Nama Rudi Salim alias Weng Jianping bukan sekedar nama, Ia adalah simbol dari pertanyaan besar yang kini menggantung di langit-langit keadilan Indonesia, Mengapa seseorang yang sudah terbukti bersalah melalui putusan tertinggi di negeri ini, masih berjalan bebas…? Mengapa hukum seolah tunduk pada kekuatan uang dan pengaruh…?
Beberapa Pernyataan Di Atas sebenarnya adalah Inti dari Surat yang dilayangkan beberapa kali oleh Liliana Kartika, SH pada Kapolri terkait dengan Permasalahan yang sedang di tanganinya, Nilainya bahkan bukan hanya Ratusan juta, tapi Miliaran Rupiah…!!!, Akan tetapi justru masalah di hentikan tanpa panggilan Saksi, oleh karena itu dirinya dan klien Kecewa atas tindakan yang di luar kewajaran tersebut.
Berdasarkan dokumen-dokumen resmi yang ada, Rudi Salim bukan orang yang belum pernah disentuh hukum, Justru sebaliknya, deretan putusan pengadilan sudah mengikatnya, namun kenyataannya seolah tidak berlaku,
– Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta – menyatakan Rudi Salim dan istrinya terbukti terlibat korupsi dana Bank Mandiri senilai Rp472 Miliar, Uang itu tidak dipakai untuk modal kerja, melainkan dibagi-bagikan kepada para pemegang saham.
– Putusan Mahkamah Agung Nomor 1633 K/Pdt/2020, berkekuatan hukum tetap, namun hingga kini seolah tidak ada pihak yang menindaklanjutinya.
– Putusan PN Banjarbaru Nomor 29/Pdt.G/2020/PN Bjb, menegaskan adanya utang kompensasi saham sebesar Rp4 Miliar yang tidak kunjung dilunasi.
– Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait kerugian klien senilai Rp14 Miliar, namun hingga kini perkara dihentikan tanpa pemeriksaan saksi korban.
– Dugaan Mafia Tanah & Tambang Ilegal- 232,37 hektar tanah dijanjikan ternyata tidak ada, namun usaha tambang diduga tetap berjalan tanpa izin sah.
Yang paling memprihatinkan bukanlah bahwa seseorang berbuat kesalahan, Yang memilukan adalah ketika hukum itu sendiri terlihat tidak berdaya di hadapan seseorang yang punya uang dan pengaruh.
“Putusan Mahkamah Agung itu adalah puncak dari keadilan di negara ini, Jika puncaknya saja bisa diabaikan begitu saja, lalu kepada siapa rakyat harus memohon perlindungan…?” Ujarnya.
Fakta-fakta yang muncul semakin mempertajam kecurigaan publik,
– Mengapa mobil mewah diduga bodong di kediamannya tidak ditindaklanjuti…?
– Mengapa dugaan tambang ilegal beroperasi tanpa gangguan…?
– Mengapa perkara ditutup saat saksi korban sedang sakit dan berduka, tanpa satu pun pemeriksaan…?
– Mengapa terdengar kabar bahwa aparat kepolisian justru merasa terancam olehnya…? Siapa yang sebenarnya ditakuti, hukum atau kekuatan uang…?
Sementara itu Pertanyaan yang kini berulang di bibir masyarakat melalui aktivis LSM Teropong sangat sederhana namun tajam,
Apakah aparat penegak hukum bekerja untuk negara dan rakyat, atau justru dikendalikan oleh pihak yang punya kekuatan finansial…?
Ketika penyidik yang berusaha melakukan tugasnya justru merasa tertekan, diancam, dan diperiksa Propam, sementara pihak yang diduga merugikan rakyat berjalan bebas dengan senyum di wajahnya, maka tentunya ada yang sangat keliru dalam sistem Hukum kita.
“Jika kehadiran seseorang di ruang sidang lebih ditentukan oleh seberapa tebal dompetnya daripada seberapa besar kesalahannya, maka jangan heran jika rakyat mulai kehilangan kepercayaan pada institusi yang seharusnya melindunginya.”
Kita tidak menuduh siapa tanpa bukti. Tapi kita berhak bertanya,
Sampai kapan putusan pengadilan diabaikan…? Sampai kapan keadilan dijual mahal…? Sampai kapan rakyat hanya bisa menonton sambil berharap giliran mereka tidak menjadi korban berikutnya…?
“Rudi Salim hanyalah satu nama. Tapi masalah yang lebih besar adalah, berapa banyak nama lain yang tersembunyi di balik bayang-bayang kekuasaan dan uang, yang membuat hukum di negeri ini seolah menjadi mainan bagi mereka yang mampu membayarnya…?” REDAKSI

