Teropongindonesianews
BANYUWANGI – Rencana indah menuju pelaminan hancur berkeping-keping dalam sekejap mata. Yovan Nur Saputra (24), warga Kampung mandar, Banyuwangi, harus meregang nyawa setelah terlibat kecelakaan maut dengan sebuah truk bermuatan karton di Jalan Raya Banyuwangi-Situbondo, Kamis (22/10/2026) pagi. Ironisnya, pemuda malang ini dijadwalkan akan melangsungkan pernikahan hanya dua hari lagi.
Kecelakaan terjadi sekira pukul 09.40 WIB di depan Toko Baja Ringan dan Gypsum, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo. Berdasarkan laporan resmi dari Polsek Wongsorejo yang ditandatangani AKP Eko Darmawan, S.H., kronologi kejadian bermula dari aksi mendahului yang berisiko tinggi.
Kronologi Maut: Truk Salip, Scoopy Terjepit
Truk Nissan bernomor polisi L-8017-UV yang dikemudikan oleh Khoiron (43) asal Pasuruan, melaju dari arah Utara ke Selatan. Saat berada di lokasi kejadian, Khoiron memutuskan untuk mendahului kendaraan Pick Up di depannya dengan mengambil haluan ke kanan (lawan arus).
Pada detik yang sama, Honda Scoopy bernomor polisi P-4064-QAT yang dikendarai Yovan melaju dari arah berlawanan (Selatan ke Utara). Karena jarak yang terlalu dekat dan manuver truk yang tiba-tiba, Khoiron tidak mampu menghindar. Bumper truk menghantam bagian depan scooter Yovan dengan keras.
Luka Parah, Nyawa Tak Tertolong
Dampak tabrakan frontal tersebut sangat fatal. Yovan mengalami luka parah berupa pendarahan di telinga, patah tulang pergelangan tangan kanan, leher, rahang, serta robekan di pelipis kanan dan dahi. Meski sempat dilarikan ke Puskesmas Wongsorejo, nyawanya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju fasilitas kesehatan tersebut.
“Kami sangat berduka cita. Ini adalah kehilangan besar bagi keluarga, terutama mengingat korban akan segera menikah. Kami mengimbau kepada semua pengemudi, khususnya kendaraan berat, untuk berhati-hati saat mendahului. Pastikan jalan benar-benar kosong,” himbau Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan.
Saksi Mata dan Proses Hukum
Dua saksi mata, Hariyono (55) dan Khusnul Khotimah (44), warga setempat, telah memberikan keterangan kepada penyidik. Polisi telah mengamankan barang bukti dan melakukan olah TKP. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 5.000.000,-.
Kasus ini kini masuk dalam kategori Meninggal Dunia (MD) dengan 1 korban jiwa. Pengemudi truk, Khoiron, yang memiliki SIM BII Umum, kini harus mempertanggungjawabkan kelalaiannya di hadapan hukum, sementara keluarga Yovan harus menelan pil pahit mengubah persiapan pernikahan menjadi prosesi pemakaman.
Semoga arwah Yovan tenang di alam baka, dan kejadian ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang meremehkan keselamatan di jalan raya.
Jurnalis:Adi

