Teropong Indonesia News
SAROLANGUN JAMBI – Putusan Mahkamah Agung Nomor 178 K/TUN/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya segera dieksekusi oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Namun berkembang dugaan bahwa upaya pelaksanaannya sengaja diabaikan oleh Bupati Sarolangun, yang dinilai sebagai bentuk king of power atau penyalahgunaan kekuasaan jabatan untuk menolak kewajiban hukum yang mengikat.
Yang semakin mengemuka adalah sikap bungkam sejumlah lembaga pengawas daerah: Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun, Badan Kehormatan DPRD, hingga Badan Pengawas Perumda TSB. Masyarakat dan pengamat hukum mempertanyakan mengapa pihak‑pihak yang memiliki fungsi pengawasan dan pemanggilan terhadap kepala daerah belum mengambil langkah apa pun untuk mendorong eksekusi putusan tersebut.
Secara yuridis, masing‑masing pihak memiliki risiko sanksi jika sikap diam atau kelalaian itu terbukti melanggar tugas jabatan:
Terhadap Bupati Sarolangun (juga sudah diuraikan sebelumnya)
Sanksi administrasi: Dapat dikenakan uang paksa oleh PTUN Jambi, dilaporkan kepada Gubernur Jambi dan Menteri Dalam Negeri untuk proses disiplin hingga usulan pemberhentian dari jabatan bupati .
Sanksi pidana: Jika terbukti sengaja mengabaikan putusan disertai penyalahgunaan wewenang, dapat disangkakan pasal kejahatan jabatan (Pasal 425 KUHP baru) atau pasal penyalahgunaan wewenang; jika ada unsur kerugian keuangan negara dapat masuk ke ranah UU Pemberantasan Korupsi.
Terhadap Ketua DPRD & Badan Kehormatan DPRD
Sebagai lembaga pengawas terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, mereka memiliki kewajiban memantau pelaksanaan putusan hukum. Jika terbukti lalai atau sengaja bungkam padahal ada laporan jelas, risikonya:
Sanksi etik‑disiplin melalui Badan Kehormatan DPRD: mulai dari teguran tertulis, pencopotan jabatan pimpinan, hingga usulan pemberhentian antar‑waktu anggota dewan oleh partai politik melalui Gubernur dan Mendagri.
Jika kelalaian tersebut menghambat penegakan hukum secara sengaja, dapat diperiksa apakah ada unsur kelalaian jabatan sesuai ketentuan pidana.
Terhadap Badan Pengawas Perumda TSB
Badan ini bertugas mengawasi pengelolaan badan usaha milik daerah yang terkait dengan obyek sengketa putusan MA. Sikap bungkam yang berlarut‑larut dapat dinilai kelalaian tugas pengawasan, sehingga dapat dikenakan sanksi administrasi oleh pemegang saham (Pemkab Sarolangun) maupun instansi pengawas tingkat provinsi.
Catatan penting untuk berita: Semua hal di atas masih berupa dugaan publik dan analisis hukum terhadap risiko yang mungkin timbul jika fakta sesuai laporan. Belum ada putusan pengadilan atau hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan Bupati, pimpinan DPRD, Badan Kehormatan, maupun Badan Pengawas Perumda TSB bersalah atas kelalaian atau penyalahgunaan wewenang. Semua pihak tetap berhak atas praduga tak bersalah sampai ada bukti sah dari proses hukum yang berjalan.
Publik kini menantikan apakah PTUN Jambi akan mengambil langkah eksekusi tegas, serta apakah lembaga pengawas daerah akan membuka suara dan menjalankan fungsi pengawasannya guna mencegah praktik king of power berlanjut di Sarolangun. (Alexander Pigai)

