Teropong Indonesia News
Tangerang – Daftar dugaan kejahatan yang melibatkan RS (Weng Jian Ping) semakin panjang, namun yang mengagetkan publik adalah fakta bahwa hukum seolah berjalan mundur, Laporan ke Propampun belum menampakkan hasil, sementara saksi korban tak pernah sekalipun dipanggil, Apakah hukum kita sudah diganti untuk menyenangkan penjahat…?
Sejak tahun 2014, nama Rudi Salim sudah tercatat dalam deretan perkara hukum di berbagai pengadilan di Indonesia, Antara Lain :
- 2014 — Pemalsuan Dokumen Perusahaan (PN Surabaya)
Digugat dan dinyatakan bersalah memanipulasi susunan direksi PT Rimba Indonesia secara curang. Putusan sudah dikuatkan oleh Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap.
- 2014 — PN Cikarang & PN Gresik
Terpisah, gugatan terkait salah urus aset, wanprestasi, hingga dugaan pemalsuan sertifikat tanah terus bermunculan.
- 2018 — Pembobolan Kredit Bank Mandiri Surakarta Rp472 Miliar
Dalam persidangan terungkap aliran dana ke Weng Jian Ping (RS) sebesar Rp15,5 Miliar dan ke istrinya Goeij Siauw Hung sebesar Rp25 Miliar. Kejagung buka penyidikan ulang, namun hingga kini belum ada kejelasan statusnya.
- 2020 — Sengketa Tanah & Perusahaan
PN Banjarbaru memutus Rudi Salim wajib melunasi utang kompensasi saham sebesar Rp4 Miliar. Putusan MA No. 1633 K/Pdt/2020 juga berkekuatan hukum tetap — namun eksekusi tak berjalan.
- 2024 — Gelar Perkara, Pengakuan Terbuka, Lalu Perkara Dihentikan
Pada 24 Januari 2024 di Wassidik Polda Metro Jaya, Rudi Salim secara terbuka mengakui belum melunasi kewajibannya. Namun beberapa bulan kemudian, perkara justru dihentikan dengan SP3 tanpa pemeriksaan saksi korban. Media menyoroti dugaan mafia hukum di Polda Metro Jaya.
- 2025–2026 — Laporan Kedua Bernilai 14 Miliar
Laporan baru dibuat April 2025, Dana panggilan saksi diserahkan ke pihak kepolisian sebesar Rp 52 Juta, namun saksi korban tak pernah dipanggil. Perkara kembali dihentikan sepihak pada 11 Oktober 2026. Laporan ke Propam diterima 23 Oktober 2026, sampai hari ini belum ada tindak lanjut yang terlihat.
PERTANYAAN YANG BERGEMA DI TENGAH MASYARAKAT
“Apakah hukum di negeri ini sudah diganti fungsinya, bukan melindungi rakyat, tapi justru menyenangkan mereka yang punya kuasa dan uang…?”
Satu persatu fakta yang terungkap memunculkan keraguan yang dalam.
– Mengapa saksi korban tidak pernah dipanggil? Padahal dana panggilan saksi sudah diserahkan ke pihak kepolisian
– Mengapa perkara dihentikan sebelum kebenaran digali? Padahal terlapor sendiri mengakui kewajibannya belum dibayar
– Mengapa laporan ke Propam hingga kini belum bergerak? Apakah ada yang melindungi dari atas?
– Bagaimana seseorang yang sudah berderet perkaranya sejak 2014 masih bebas? Putusan pengadilan diabaikan, kerugian rakyat miliaran rupiah tak pernah diganti
“Oknum polisi yang selalu menurut pada siapa yang memberi umpan, menggendong terlapor, meninggalkan korban dalam kerugian yang tak berujung.” Ungkap Perwakilan kuasa hukum korban dengan nada kecewa.
Semakin lama, semakin banyak pihak yang mempertanyakan integritas penegakan hukum di negeri ini, Jika deretan perkara yang panjang dan bukti yang jelas saja bisa diabaikan begitu saja, lalu kepada siapa rakyat kecil boleh meminta keadilan…?
Kami meminta, Buka kembali perkara ini, Panggil saksi korban, Telusuri aliran dana dan siapa yang melindungi di balik layar, Jangan biarkan hukum di negeri ini menjadi barang jualan yang hanya bisa dibeli oleh mereka yang punya kantong tebal. RED
Sumber : Dokumen daftar dugaan kejahatan RS 2026
Laporan Propam : Diterima 23 Oktober 2026, menunggu tindak lanjut
Kerugian yang diderita, Rp14 Miliar + dana panggilan saksi 52 Juta

