Di Duga Kuat Kesepakatan Bagi Hasil dan Perlindungan Oknum, Belum Terbukti
Teropong Indonesia News
Sarolangun, Jambi – Kegiatan pengeboran minyak tanpa izin resmi dilaporkan semakin banyak terjadi di lahan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Petiduran Baru, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun. Masyarakat mempertanyakan kejelasan aliran dana bagi‑hasil yang disebut‑sebut ada, serta muncul dugaan adanya keterlibatan oknum yang membuat aktivitas tersebut berjalan terus‑menerus. Hingga saat ini dugaan tersebut belum diverifikasi secara resmi oleh pihak berwenang.
Menurut keterangan sejumlah warga Desa Petiduran Baru yang dihubungi awak media, di sejumlah titik pengeboran ilegal itu juga terdapat gudang penyimpanan minyak mentah hasil bor. Kegiatan berlangsung siang dan malam, padahal belum ada bukti izin operasi dari instansi terkait. Warga menduga ada pihak yang melindungi pelaku, sehingga hingga saat ini belum ada tindakan penegakan hukum yang terlihat di lokasi tersebut.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Pejabat Sementara Kepala Desa Petiduran Baru, Sabki, ia mengakui adanya sejumlah titik pengeboran tanpa izin di lahan TKD desa. Sabki juga membenarkan adanya kesepakatan bagi‑hasil sebesar Rp 100.000 per drum minyak antara Pemerintah Desa bersama Badan Perwakilan Desa (BPD) Petiduran Baru. Namun rincian penerimaan, catatan penggunaan, dan laporan pertanggungjawaban dana tersebut belum dipublikasikan secara terbuka kepada warga desa.
“Saya selaku pejabat sementara Kepala Desa Petiduran Baru membenarkan adanya pengeboran ilegal di lahan TKD desa ini. Ada kesepakatan bagi‑hasil Rp 100 000 per drum hasil kesepakatan Pemdes bersama BPD,” ujar Sabki melalui pesan singkat.
Sampai berita ini diterbitkan, jumlah total produksi minyak dari titik‑titik pengeboran tersebut belum dapat dipastikan secara akurat. Pihak berwenang juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan perlindungan oknum yang disampaikan warga.
Dampak Pengeboran Tanpa Izin
Pengeboran minyak dan gas bumi tanpa izin resmi merupakan pelanggaran peraturan perundang‑undangan yang berpotensi menimbulkan dampak beragam bagi lingkungan, sosial, ekonomi, serta risiko bahaya keselamatan.
🔹 Dampak Lingkungan
– Tumpahan minyak berpotensi mencemari tanah, sumber air tanah, dan aliran sungai, merusak kesuburan lahan pertanian serta membahayakan sumber air minum warga.
– Dikhawatirkan terganggunya ekosistem sungai dan hutan sekitar, yang dapat memengaruhi kelangsungan hidup ikan dan hewan liar.
– Ada risiko ledakan sumur, kebakaran, maupun longsor tanah karena pekerjaan pengeboran yang tidak mengikuti standar keamanan.
– Pelepasan gas beracun dan metana yang dapat mengganggu kualitas udara di sekitar pemukiman warga.
🔹 Dampak Sosial
– Warga sekitar melaporkan keluhan gangguan pernapasan, penyakit kulit, dan gangguan pencernaan yang diduga terkait polusi dari lokasi pengeboran.
– Sering muncul perselisihan batas lahan antara pelaku pengeboran, pemilik lahan, dan masyarakat sekitar.
– Lokasi pengeboran yang tidak dijaga menjadi tempat berbahaya bagi anak‑anak dan warga yang lewat.
🔹 Dampak Ekonomi & Hukum
– Minyak dan gas bumi adalah kekayaan nasional yang dikelola negara; pengambilan tanpa izin berpotensi merugikan pendapatan negara yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan daerah.
– Kerusakan lahan milik warga akibat pengeboran seringkali belum disertai ganti rugi yang jelas dari pihak pelaku.
– Secara hukum, kegiatan pengeboran tanpa izin dapat dijerat ketentuan Undang‑Undang Minyak dan Gas Bumi, dengan sanksi berupa penyitaan peralatan, denda, hingga hukuman penjara bagi pihak yang terbukti melanggar.
Masyarakat dan awak media mendesak Polres Sarolangun beserta Polda Jambi, serta instansi pengawas energi dan sumber daya mineral untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap laporan ini, memverifikasi dugaan keterlibatan oknum, menghentikan kegiatan pengeboran tanpa izin, dan mempertanggungjawabkan pihak‑pihak yang terbukti terlibat. Awak media masih menunggu tanggapan resmi dari pihak‑pihak berwenang terkait kasus ini.
(Alexander Pigai)

